Oleh: Ahmad Zulha Fikri
(Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ)
Dunia hari ini sedang dikejutkan oleh sebuah wabah penyakit bernama Covid-19 yang pada (11/03/2020) ditetapkan sebagai pendemi global oleh Word Health Organization (WHO). Hal ini disebabkan karena penyebarannya yang semakin meluas dan semakin sulit untuk dikontrol dan menyebar ke berbagai negara.
Saat ini dilansir dari worldometers.info per (6/5/2020) tercatat sudah ada 3.723.554 kasus yang menyebar ke lebih dari 100 negara dengan total kematian 257.972 dan kesembuhan mencapai 1.239.368, Indonesia sendiri menempatkan peringkat ke-12 di Asia dengan 12.071 kasus positif, 872 kematian, dan 2.197 kesembuhan.
Berdasarkan fakta tersebut, berbagai negara mulai memikirkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil guna menekan adanya penyebaran covid-19 dan mengurangi angka kematian masyarakatnya. Jika tidak, tentu akan berdampak tidak hanya dalam aspek kesehatan masyarakat tapi juga dalam aspek lain seperti budaya, sosial-ekonomi, politik dan pendidikan.
Dari beberapa aspek tersebut yang ingin saya soroti adalah aspek pendidikan yang merupakan salah satu aspek yang juga terkena imbasnya. Di Indonesia, semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (keppres) Nomor 11 Tahun 2020 segala kegiatan yang mengundang kerumunan dibatasi. Kegiatan disekolah maupun universitas dihentikan dengan tujuan untuk menghambat penyebaran virus covid-19
Melalui peraturan pemerintah tersebut Presiden Joko Widodo menghimbau agar disaat kondisi seperti ini saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah. Konsekuensi dari adanya himbauan tersebut adalah sekolah diliburkan dan menghimbau siswa untuk belajar secara mandiri di rumah.
Pemerintah meliburkan siswa bukan untuk bermalasan-malasan dan bersenang-senang tetapi untuk mencegah adanya penularan virus covid-19. Secara tidak langsung kita dituntut untuk mampu belajar mandiri. Belajar mandiri artinya mampu merencanakan belajarnya sendiri, melaksanakan proses belajar dan mengevaluasi hasil belajarnya. Menyikapi hal tersebut kita perlu menerapkan apa yang disebut dengan “konsep belajar mandiri”
Konsep Belajar Mandiri
Knowles (1975) mendefinisikan belajar mandiri sebagai suatu proses dimana seseorang mempunyai inisiatif (baik dengan atau tanpa bantuan orang lain) dalam mendiagnosis kebutuhan-kebutuhan belajar mereka, merumuskan tujuan-tujuan belajar, mengidentifikasi sumber-sumber belajar, memilih dan melaksanakan strategi belajar yang sesuai, serta mengevaluasi hasil belajar mereka sendiri.