sering kali kita menemui keadaan dimana kita ditilang oleh oknum polisi. entah itu murni karena kesalahan kita ataupun karena sebab yang dibuat-buat oleh oknum yang berwenang. kebanyakan mereka sebagai pengguna jalan d]lebih memilih jalur "damai" dengan cara membayar ditempat daripada harus menjalani sidang di pengadilan. tentunya kebiasaan seperti ini harus ditinggalkan. jangan sampai kebiasaan seperti ini menjadi budaya dikalangan masyarakat sebagai upaya "patuh" terhadap peraturan
padahal kebiasaan seperti ini akan melahirkan mental pecundang dikalangan oknum polisi. karena akan menimbulkan oknum-oknum yang sengaja mau menerim uang suap untuk kepentingan pribadi. padahal jika dicermati biaya suap polisi lebih mahal daripada sidang tilang di pengadilan. sebagai contoh pengalam pribadi saat ditilang karena Plat motornya dimodif sehingga tampak masuk ke dalam body motor dan dikenakan pasal  291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena memodif sepeda motor dan melanggar ketentuan. polisi mengajak berdamai dengan uang suap sebesar 75 ribu. saya menolak dan memilih jalur pengadilan. dan ternyata saya hanya didenda sebesar 40rb. dan uang 40rb itu masuk dalam kas negara (katanya hehehe)
tentunya oknum polisi sebagai pengayom masyarakat harus menjaga integritas demi terciptanya citra polisi yang baik dimata masyarakat. semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H