Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penghimpunan Dana Ilegal oleh Influencer

8 Juli 2024   16:04 Diperbarui: 8 Juli 2024   16:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://asset.kompas.com/

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur berbagai aspek penghimpunan dana dari masyarakat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap investor. Beberapa pasal penting terkait penghimpunan dana ilegal adalah:

  1. Pasal 48: "Setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat wajib memperoleh izin dari otoritas yang berwenang."
  2. Pasal 52: "Penyelenggara penghimpunan dana harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara periodik kepada pemberi dana dan otoritas yang berwenang."
  3. Pasal 237: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."
  4. Pasal 65: "Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 52 dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Pihak yang Dapat Menghimpun Dana dari Masyarakat

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beberapa pihak yang diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat antara lain:

  1. Bank dan Lembaga Keuangan: Berdasarkan Pasal 69 UU P2SK, bank umum, bank syariah, dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menghimpun dana dari masyarakat.
  2. Perusahaan Efek dan Manajer Investasi: Menurut Pasal 78 UU P2SK, perusahaan efek, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas yang terdaftar dan diawasi oleh OJK diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat untuk kegiatan investasi.
  3. Koperasi Simpan Pinjam: Sesuai dengan Pasal 90 UU P2SK, koperasi yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan penghimpunan dana dari anggotanya.
  4. Platform Crowdfunding: Berdasarkan Pasal 102 UU P2SK, platform crowdfunding yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dapat menghimpun dana masyarakat melalui mekanisme crowdfunding.
  5. Lembaga Sosial dan Yayasan: Menurut Pasal 115 UU P2SK, lembaga sosial dan yayasan yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana untuk tujuan sosial dan kemanusiaan dapat menghimpun dana dari masyarakat.

Kasus Penghimpunan Dana Ilegal oleh Influencer

  1. Kasus X: Influencer X mengajak pengikutnya untuk berinvestasi dalam proyek properti yang dijanjikan akan memberikan keuntungan besar. Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pribadi. Influencer X akhirnya ditangkap dan diadili atas tuduhan penipuan dan penghimpunan dana ilegal.
  2. Kasus Y: Influencer Y menggalang dana untuk kegiatan sosial namun tidak memberikan laporan penggunaan dana yang jelas. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Influencer Y dikenakan sanksi denda dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah dihimpun.
  3. Kasus O: Influencer O menghimpun dana dari masyarakat dengan janji investasi yang menguntungkan. Namun, investasi tersebut mengalami kerugian besar hingga mencapai 71 miliar rupiah. Akibatnya, banyak investor yang dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Saat ini, Influencer O sedang diperiksa oleh Satgas PASTI OJK dan belum diadili maupun ada kekuatan hukum tetap.

Pencegahan dan Tindakan

  1. Edukasi Masyarakat: Masyarakat harus diedukasi tentang pentingnya berinvestasi atau menyumbangkan dana hanya kepada pihak yang memiliki izin resmi. Edukasi ini dapat dilakukan melalui kampanye publik oleh pemerintah dan lembaga terkait.
  2. Pengawasan Ketat: OJK dan lembaga pengawas lainnya harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh influencer. Hal ini termasuk memantau media sosial dan platform online lainnya.
  3. Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan terhadap influencer yang melanggar aturan penghimpunan dana. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Referensi

  1. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun