Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Penyitaan Aset Kriptocurrency dalam Kasus Pencucian Uang

3 Mei 2024   07:52 Diperbarui: 3 Mei 2024   07:55 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Pencucian uang dengan menggunakan kriptocurrency telah menjadi fokus utama bagi penegak hukum di seluruh dunia. Ketika ada dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset kriptocurrency, ada sejumlah prosedur yang harus diikuti oleh negara dalam penyitaan aset tersebut. Panduan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman AS menyediakan kerangka kerja yang berguna dalam hal ini. Berikut beberapa tahapan yang diperlukan:

Proses Penyitaan Aset Kriptocurrency: 

  1. Identifikasi Aset Kriptocurrency: Langkah pertama dalam proses penyitaan aset kriptocurrency adalah mengidentifikasi aset yang terlibat dalam kasus pencucian uang. Ini melibatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum, badan intelijen keuangan, dan penyedia layanan keuangan untuk melacak dan memverifikasi transaksi yang mencurigakan.
  2. Pengajuan Permohonan Penyitaan: Jaksa penuntut mengajukan permohonan penyitaan kepada pengadilan, didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan aset tersebut dalam tindak pidana pencucian uang.
  3. Pembekuan Aset: Setelah pengadilan menyetujui permohonan penyitaan, aset kriptocurrency tersebut dibekukan. Ini dapat dilakukan dengan mengarahkan penyedia layanan kriptocurrency untuk memblokir akses ke dompet digital yang terkait dengan aset tersebut.
  4. Verifikasi Identitas dan Transaksi: Sebelum penyitaan resmi dilakukan, lembaga penegak hukum melakukan verifikasi terhadap identitas pemilik aset dan memastikan sahnya transaksi yang terlibat. Hal ini melibatkan proses audit dan investigasi lebih lanjut terkait dengan sumber dan penggunaan aset tersebut.
  5. Penyitaan dan Penyimpanan Aset: Aset kriptocurrency disita oleh negara dan disimpan dalam kendali otoritas yang berwenang. Aset ini akan dijaga dan dikelola sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan penggunaan yang lebih lanjut sesuai dengan kepentingan publik atau sebagai bukti dalam proses hukum.

Implikasi Hukum dan Tantangan

Meskipun ada panduan yang jelas, proses penyitaan aset kriptocurrency dalam kasus pencucian uang tetap memiliki tantangan tersendiri. Tantangan ini meliputi kesulitan dalam mengidentifikasi aset dan pemiliknya, serta masalah teknis terkait dengan akses dan pengelolaan aset kriptocurrency. Kendala paling besar adalah jika pelaku tidak ingin memberikan akses kepada penegak hukum terkait kriptocurrency yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan aset kriptocurrency dalam kasus pencucian uang melibatkan proses yang kompleks dan terkadang sulit. Namun, dengan panduan yang tepat dan kerja sama antara berbagai lembaga, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien di masa mendatang.

Literatur Terkait:

  • Department of Justice. (2020). Cryptocurrency: An Enforcement Framework. United States Department of Justice.
  • European Commission. (2021). Report on the assessment of the risks of money laundering and terrorist financing affecting the internal market and relating to cross-border activities. European Commission.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun