Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyebab Sekuritas Dibubarkan dan Risiko bagi Investor

15 September 2023   09:26 Diperbarui: 15 September 2023   09:46 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/BackEnd/images/AttachImage/xtpivwvq.jpg

Investor yang berpartisipasi dalam pasar modal seringkali harus berurusan dengan perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai perantara untuk berinvestasi di pasar saham dan instrumen keuangan lainnya. Namun, ada saat-saat ketika perusahaan sekuritas dapat dibubarkan atau dinonaktifkan oleh otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Artikel ini akan membahas penyebab umum di balik pembubaran perusahaan sekuritas, serta risiko yang dihadapi oleh investor dan bagaimana penyelesaian dana investor yang masih ada pada sekuritas non-aktif.

Penyebab Pembubaran Perusahaan Sekuritas

Pelanggaran Hukum dan Peraturan: Salah satu penyebab utama pembubaran perusahaan sekuritas adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan peraturan yang mengatur industri ini. Ini termasuk pelanggaran peraturan pasar modal dan keuangan yang dapat merusak integritas pasar.

Kekurangan Modal: Perusahaan sekuritas harus memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan ini, dapat menghadapi risiko pembubaran.

Pelanggaran Aturan Bursa: BEI memiliki peraturan dan tata tertib yang harus diikuti oleh perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Pelanggaran aturan bursa, seperti manipulasi harga saham atau insider trading, dapat menyebabkan tindakan disipliner, bahkan pembubaran perusahaan.

Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Pelaporan: Perusahaan sekuritas harus melaporkan transaksi dan informasi yang diperlukan secara tepat waktu. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan tindakan disipliner atau pembubaran.

Risiko Bagi Investor

Ketika perusahaan sekuritas dibubarkan atau dinonaktifkan, investor dapat menghadapi beberapa risiko:

  • Kehilangan Akses ke Investasi: Investor mungkin kehilangan akses ke portofolio investasi mereka jika perusahaan sekuritas tempat mereka membuka rekening ditutup. Ini dapat mengakibatkan gangguan pada rencana keuangan dan investasi mereka.
  • Ketidakpastian Waktu Pengembalian Dana: Pengembalian dana investor yang masih ada pada perusahaan sekuritas yang dibubarkan dapat memakan waktu dan terhambat oleh proses hukum dan administratif.

Penyelesaian Dana Investor yang Tertahan

Dalam situasi pembubaran perusahaan sekuritas, otoritas terkait, seperti OJK, akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan dana investor:

  • Pengawasan dan Penyelidikan: OJK akan mengawasi proses pembubaran dan melakukan penyelidikan untuk menentukan jumlah dana investor yang ada pada perusahaan.
  • Pemisahan Dana Investor: Dana investor biasanya dipisahkan dari aset perusahaan, sehingga dapat dikelola secara terpisah dan digunakan untuk mengembalikan dana kepada investor.
  • Pengembalian Dana: Dana investor akan dikembalikan kepada pemegang rekening sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun