Kejahatan keuangan digital telah menjadi isu yang semakin mendesak dalam era digital ini. Di Indonesia, pemerintah telah mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan dan kejahatan keuangan yang terjadi dalam lingkungan digital. Artikel ini akan membahas tentang sanksi yang dikenakan terhadap kejahatan keuangan digital di Indonesia, serta peraturan terkait yang mendukung tindakan hukum tersebut.
Kejahatan Keuangan Digital dan Jenis-Jenisnya:
Kejahatan keuangan digital merujuk pada serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan melalui media digital dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial atau merugikan pihak lain. Beberapa jenis kejahatan keuangan digital meliputi:
- Phishing: Penipuan di mana pelaku mencoba mendapatkan informasi sensitif, seperti kata sandi dan nomor kartu kredit, dengan menyamar sebagai entitas tepercaya melalui pesan elektronik atau situs web palsu.
- Penipuan Investasi: Penawaran investasi palsu atau ilegal yang mengelabui korban untuk mengirimkan uang dengan harapan pengembalian yang besar.
- Pencurian Identitas: Pemakaian informasi pribadi orang lain tanpa izin untuk tujuan penipuan atau keuntungan pribadi.
- Penggelapan Uang: Pengalihan dana secara ilegal atau menipu orang lain untuk memberikan dana dengan janji pengembalian tertentu, namun tidak terjadi.
Sanksi Hukum Terhadap Kejahatan Keuangan Digital:
Di Indonesia, tindakan kejahatan keuangan digital dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Beberapa undang-undang yang relevan termasuk:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ITE mengatur tindakan ilegal yang melibatkan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk kejahatan keuangan digital. Pelanggaran UU ITE dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPU): UU PPTPU mengatur tindakan pencucian uang yang melibatkan dana hasil kejahatan, termasuk kejahatan keuangan digital. Sanksi yang dikenakan meliputi pidana penjara dan denda.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Amendemen terhadap UU ITE memberikan perluasan dalam hal sanksi yang lebih tegas terhadap tindakan penipuan, pencurian identitas, dan kejahatan keuangan digital lainnya.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 237 (UU P2SK): Setiap Orang dilarang melakukan: a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 305 (UU P2SK): (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diartcam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 . 0OO. 0OO. OOO. OOO,00 (satu triliun rupiah). (21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.
Perlindungan Hukum dan Peraturan Terkait:
Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap kejahatan keuangan digital dengan memperbarui dan memperkuat peraturan yang ada. Beberapa inisiatif penting meliputi:
Pengawasan Regulator: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah beberapa badan yang memantau aktivitas keuangan digital dan memberikan pedoman serta regulasi untuk melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Pemerintah dan lembaga swasta bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kejahatan keuangan digital dan cara menghindarinya. Sanksi terhadap kejahatan keuangan digital di Indonesia mencakup berbagai undang-undang dan regulasi yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang timbul dari dunia digital. Dengan perlindungan hukum yang kuat dan pendekatan yang komprehensif, pemerintah berusaha untuk menjaga keamanan finansial dan privasi masyarakat di era digital ini. Namun, tetap penting bagi individu untuk tetap waspada, menjaga privasi, dan mengikuti praktik keamanan dalam interaksi mereka secara online.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI