Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cross Border Payment Gateway di ASEAN

11 Mei 2023   09:34 Diperbarui: 11 Mei 2023   09:43 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.medcom.id/dynamic/content/2023/03/28/1552239/jBW76YtdXV.jpeg?w=700Input sumber gambar

Bank sentral di wilayah ASEAN yaitu Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Monetary Authority of Singapore (MAS dan Bank of Thailand (BOT) bersama menjalin kerjasama dalam memperkuat  dan meningkatkan konektivitas sistem pembayaran lintas batas.

Pembayaran Lintas Batas mengacu pada transaksi yang melibatkan individu, perusahaan, bank atau lembaga penyelesaian yang beroperasi di setidaknya dua negara yang berbeda. Jika mengutip penjelasan dari Bank of England, transaksi cross border atau lintas batas adalah transaksi keuangan dimana pembayar dan penerima berada di negara yang berbeda. Tak hanya dalam transaksi keuangan, pengiriman lintas batas juga jadi kegiatan turunan dari transaksi ini.

Transaksi model payment gateway ini masih dikuasai oleh model bisnis yang sudah ada seperti Dalam hal Visa menguasai 60% pangsa pasar dunia, MasterCard sebesar 30%, dan American Express sebesar 8%. Ketiganya masih berfokus kepada metode pembayaran yang bertumpu pada Kartu Debit dan Kartu Kredit yang bekerjasama dengan perbankan. Terdapat upah jasa yang tidak ekonomis apabila menggunakan payment gateway tersebut (Krauskopf, 2020).

Perkembangan teknologi yang kian pesat ini kemudian diperlukannya mitigasi risiko yang perlu dilakukan oleh stakeholders dalam hal ini berkaitan dengan Cross-Border Payment, diantarany adalah kegagalan settlement (transaksi), perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan terutama konsumen yang menggunakan aplikasi fintech, perlindungan terhadap scammer atau kejahatan siber, deteksi terhadap tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan kebijakan privasi bagi pengguna.

Disrupsi teknologi berjalan seiringan dengan kebutuhan terhadap literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Hal yang sama terjadi dengan adanya kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terdapat pula potensi risiko yang perlu di mitigasi sehingga penggunaan teknologi dilakukan sesuai peruntukkannya tanpa memberikan dampak negatif di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun