Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

14 April 2023   05:56 Diperbarui: 14 April 2023   05:59 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Leeloo Thefirst: https://www.pexels.com/id-id/foto/smartphone-teknologi-kalkulator-pajak-8962449/ 

Tax avoidance adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar secara legal, dengan memanfaatkan celah atau kelebihan dalam undang-undang perpajakan. Berbeda dengan tax evasion, tax avoidance tidak melanggar hukum dan diperbolehkan dalam sistem perpajakan. Sedangkan tax evasion secara umum adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah.

Penulis melihat fenomena tersebut dengan mengutip pernyataan Albert Einstein, "The hardest thing in the world to understand is the income tax." Namun, ia juga menyatakan bahwa "The difference between tax avoidance and tax evasion is the thickness of a prison wall." 

Hal ini menunjukkan bahwa ia menyadari perbedaan antara menghindari pajak secara legal (tax avoidance) dan melakukan tindakan ilegal untuk menghindari pajak (tax evasion). Sementara itu, Oliver Wendell Holmes Jr. menyatakan bahwa "Taxes are what we pay for civilized society." Pernyataan ini menunjukkan pentingnya pajak dalam membiayai kegiatan dan program pemerintah yang diperlukan untuk membangun dan mempertahankan masyarakat yang beradab.

Berdasarkan penelusuran dan research yang telah dilakukan terdapat beberapa contoh tax avoidance diantaranya; memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah seperti pengurangan pajak untuk donasi amal atau investasi tertentu;     Mengalihkan kepemilikan aset atau pendapatan ke negara atau wilayah yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah. 

Menghindari pajak dengan melakukan perencanaan keuangan yang baik, seperti melakukan investasi di instrumen keuangan yang dikenakan pajak lebih rendah atau memperoleh penghasilan dalam bentuk dividen daripada gaji. Memanfaatkan struktur perusahaan yang efisien secara pajak, seperti menggabungkan beberapa perusahaan untuk memanfaatkan keringanan pajak dan pengurangan beban pajak. 

Namun, penting untuk diingat bahwa tax avoidance harus dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Tindakan yang dilakukan untuk menghindari pajak secara ilegal atau dengan memalsukan dokumen perpajakan dapat dianggap sebagai tax evasion dan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.

Beberapa contoh tindakan tax evasion diantaranya; Tidak melaporkan penghasilan atau keuntungan yang seharusnya dikenakan pajak: Contohnya, seorang wirausahawan tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh dari bisnisnya atau menyembunyikan sebagian dari penghasilannya dari pihak pajak. 

Mengklaim pengurangan pajak yang tidak seharusnya: Contohnya, seorang individu mengklaim pengurangan pajak yang tidak seharusnya, misalnya dengan mengklaim pengeluaran yang tidak ada atau melebih-lebihkan jumlah pengeluaran untuk mendapatkan pengurangan pajak yang lebih besar. 

Mengalihkan pendapatan ke negara atau wilayah yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dengan cara yang ilegal: Contohnya, seorang individu atau perusahaan mengalihkan pendapatan ke negara atau wilayah yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah dengan cara yang ilegal, seperti membuat perusahaan palsu di negara tersebut. Memalsukan dokumen perpajakan: Contohnya, seorang individu atau perusahaan membuat dokumen perpajakan palsu untuk menyembunyikan pendapatan atau keuntungan yang seharusnya dikenakan pajak, atau untuk mengklaim pengurangan pajak yang tidak seharusnya.

Adapun alasan wajib pajak melakukan tax evasion diantara disebabkan oleh     Mengurangi beban pajak yang berat: Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak bisa sangat berat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan atau keuntungan yang besar. Beberapa wajib pajak memilih untuk melakukan tax evasion untuk mengurangi beban pajak yang harus mereka bayar. Memperoleh keuntungan yang lebih besar: Beberapa wajib pajak mungkin berpikir bahwa dengan tidak membayar pajak secara penuh, mereka bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar dari bisnis atau investasi yang mereka lakukan. Menghindari ketidakadilan dalam sistem perpajakan: Beberapa wajib pajak mungkin merasa bahwa sistem perpajakan yang ada tidak adil, dan bahwa mereka harus membayar terlalu banyak pajak dibandingkan dengan wajib pajak lainnya. Hal ini mendorong mereka untuk melakukan tax evasion. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum: Beberapa wajib pajak mungkin merasa bahwa risiko terkena sanksi hukum akibat tax evasion tidak terlalu besar, terutama jika pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut kurang efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun