Berbicara fakta merupakan suatu hal yang sangat berisiko dilingkungan manapun, terutama hal yang berkaitan dengan kepentingan orang lain dan bersifat sensitif, dalam hal ini ada beberapa tindakan yang memang perlu dilakukan untuk "kembali" mendasarkan pada prinsip "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia" dimana hukum dilakukan sebagai alat untuk mengutamakan keadilan ketimbang kepentingan kelompok tertentu.
Ada beberapa urgensi umum yang perlu dilakukan untuk dilakukan oleh ahli hukum terutama jika goals yang ingin dicapai adalah prinsip keadilan atau sering kita juga dengan istilah fiat justitia ruat caelum. Menyoroti adagium tersebut kemudian seorang ahli hukum selain melakukan pembelaan terhadap penafsiran hukum yang baik tentu juga terdapat hal yang dilakukan oleh ahli hukum diantaranya tindakan "politik hukum".
Politik hukum sendiri secara definisi umum adalah upaya untuk mencapai tujuan politik melalui penggunaan hukum dan sistem hukum. Dalam buku Satjipto Rahardjo berjudul; Hukum, Pancasila, dan Masyarakat Demokrasi (2011) menekankan pentingnya mengembangkan sistem hukum yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan masyarakat demokrasi. Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menekankan perlunya pengawasan dan akuntabilitas yang ketat terhadap pelaksanaan hukum.
Politik hukum sendiri memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan otoritas hukum di dalam sebuah negara. Dalam konteks ini, politik hukum dapat membantu dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pembentukan kebijakan publik dan sistem hukum. Dalam praktiknya, politik hukum dapat terlihat dalam berbagai isu seperti perdebatan tentang perlindungan hak asasi manusia, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap korupsi, serta penegakan undang-undang tentang lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Jika melihat konteks saat ini maka kita dapat melihat output dari politik hukum yang dilakukan oleh beberapa ahli hukum dalam menafsirkan hukum baik melalui suatu kebijakan maupun melalui interactive show, seminar, diskusi publik, sosialisasi melalui podcast di youtube dan sebagainya.
Beberapa ahli hukum memang telah memiliki nama dan tidak jarang telah memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Yang menjadi pertanyaan pribadi penulis adalah, adakah generasi selanjutnya yang berani dan memiliki nyali dan kedalaman ilmu sepadan dengan beberapa ahli hukum tersebut? Seperti yang kita ketahui bahwa risiko dari orang berbicara fakta atau speak up tentang suatu keadilan atau hal sensitif lainnya bukan hal yang bisa dilakukan oleh semua orang.
Sebagai perbandingan maka penulis akan menyoroti tentang output dari politik hukum yang dilakukan oleh Mahfud MD, diantanya mungkin sangat beririsan dengan kepentingan dan keberpihakan kepada mereka yang tidak memiliki previllege dan berorientasi pada kepentingan dan prinsip keadilan dimasyarakat diantaranya:
Reformasi Hukum Nasional (2010-2014) Pada tahun 2010, Mahfud MD diangkat menjadi Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan menjadi salah satu inisiator program Reformasi Hukum Nasional. Program ini bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum nasional, menyederhanakan peraturan perundang-undangan, dan menyelesaikan persoalan hukum yang rumit dan menumpuk. Output dasar hukum: Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan untuk mendukung reformasi hukum nasional, seperti UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi.
Pengembangan Kebijakan Hukum Pidana (2015-2019)
Pada tahun 2015, Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengembangan Kebijakan Hukum Pidana. Tim ini bertugas untuk merumuskan konsep-konsep kebijakan hukum pidana yang inovatif dan modern, serta memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Output dasar hukum: Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan untuk mengembangkan kebijakan hukum pidana, seperti UU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tokoh yang memiliki track record yang baik dalam hal keberanian dan integritas di bidang politik hukum pasti bisa menjadi inspirasi bagi para ahli hukum muda yang ingin mengikuti jejak mereka. Terdapat banyak tokoh hebat di bidang politik hukum, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Satjipto Rahardjo, dan banyak lainnya yang telah menunjukkan keberanian dalam mengambil tindakan dan membuat keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan. Sulit untuk membandingkan dan menilai apakah ada ahli hukum muda yang sepadan dan berani nama-nama yang telah penulis tuliskan diatas, namun hal yang dapat dilakukan adalah mencari dan memberikan dukungan kepada ahli hukum muda yang memiliki potensi dan kemampuan untuk menjadi pemimpin masa depan dalam bidang politik hukum, agar mereka dapat membawa perubahan positif dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan hukum di Indonesia. Apakah anda berani speak up dan mengambil tindakan berisiko seperti yang dilakukan oleh mereka?