Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anti Money Laundering dan Pendanaan Terorisme di Era Digital

11 Januari 2023   14:58 Diperbarui: 11 Januari 2023   20:19 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Money laundering merupakan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Perbuatan sebagaimana dimaksudkan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya menghilangkan jejak hasil tindakan kejahatannya untuk kemudian digunakan sehari-hari tanpa khawatir terdeteksi sebagai hasil pendapatan melalui tindakan perbuatan melawan hukum.

Upaya pihak melakukan money laundering biasanya dilakukan dengan berbagai cara, oleh karenanya sebagian besar entitas pada sektor jasa keuangan diminta untuk memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan money laundering dan juga pendanaan terorisme. Kedua hal tersebut perlu diantisipasi oleh perusahaan dan lembaga yang berada pada sektor jasa keuangan agar perusahaannya terbebas dari upaya-upaya hukum terhadap penelusuran hasil tindak kejahatan. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kinerja perusahaan dan mungkin akan menyebabkan masalah finansial bagi perusahaan.

Money laundering perlu menjadi perhatian terutama pada industri keuangan berbasis digital yang secara mendasar sangat rapuh dan resisten terhadap tindakan money laundering. Oleh sebab itu dirasa perlu untuk setiap entitas memiliki SOP berkaitan dengan tindakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dan perihal tersebut juga telah dituangkan melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan POJK Nomor 12/POJK.01/2017  serta POJK Nomor 23/POJK.01.2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Pada sektor perbankan terdapat SE OJK Nomor 32.POJK.03/2017 tentang Penerapan Program APU PTT di Sektor Perbankan. Para pihak perlu meminimalisir masuknya hasil uang dari tindak kejahatan masuk ke dalam usaha maupun bisnis karena dikemudian hari akan sangat merugikan bagi entitas disektor jasa keuangan maupun perusahaan rintisan berbasis digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun