Rivan Adi Prasetya (222111385)
Ibnu khoirudin (222111177)
Ahmad zainuri (222111327)
Bayu surya abdillah (222111346)
Â
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Â
1. Soerjono Soekanto:
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya"
Â
2. Satjipto Rahardjo
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh masyarakat"
Â
3. R. Otje Salman
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis"
Â
4. David N. Schiff
"Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, berkaitan dengan legal relation, proses interaksional, dan sosialisasi organisasional"
Â
5. Soetandyo Wignjosoebroto
"Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatian pada ihwal hukum sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari"
Â
6. Donald Black:
"Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat"
Â
7. Gurvitch:
"Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum"
Â
8. Mochtar Kusumaatmadja:
"Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang fokus pada kaidah dan asas dalam kehidupan manusia hingga membawa ketentraman serta keteraturan dalam masyarakat"
Â
9. Brade Mayer
"Sosiologi hukum adalah ilmu yang memfokuskan hukum sebagai penelitian sosial untuk melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang dihasilkan"
Â
10. Serlika Aprita:
"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial"
Â
Pengertian saya berdasarkan rumusan para ahli:
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dalam masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum dijalankan, dipatuhi, dan dipengaruhi oleh interaksi sosial serta pengalaman sehari-hari.
Kata kunci dalam setiap pengertian Sosiologi Hukum:
1. Patuh terhadap hukum (Soerjono Soekanto)
2. Fenomena hukum (Satjipto Rahardjo)
3. Hubungan timbal balik (R. Otje Salman)
4. Legal relation (David N. Schiff)
5. Pengalaman masyarakat (Soetandyo Wignjosoebroto)
6. Kaidah khusus (Donald Black)
7. Kenyataan sosial (Gurvitch)
8. Kaidah dan asas (Mochtar Kusumaatmadja)
9. Penelitian sosial (Brade Mayer)
10. Gejala sosial (Serlika Aprita)
Â
Kata kunci dalam pengertian Sosiologi Hukum Islam:
Syariah:
Hukum Islam yang mengatur kehidupan umat Muslim berdasarkan Al-Quran dan Hadis.
Fiqh:
Ilmu yang mempelajari dan memahami hukum-hukum syariah.
Ijtihad:
Usaha para ulama untuk menetapkan hukum syariah dalam situasi yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Quran dan Hadis.
Urf:
Kebiasaan atau adat yang diakui dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan syariah.
Â
Â
Â
Contoh masalah hukum secara sosiologis di sekitar:
1. Pelanggaran lalu lintas
Banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm atau melanggar lampu merah. Ini menunjukkan bagaimana hukum lalu lintas dipatuhi atau diabaikan dalam masyarakat.
2. Perkawinan anak
Di beberapa daerah, perkawinan anak masih terjadi meskipun ada undang-undang yang melarangnya. Ini mencerminkan bagaimana hukum dipengaruhi oleh adat dan kebiasaan setempat.
3. Korupsi
Praktik korupsi yang masih marak di berbagai sektor menunjukkan bagaimana hukum anti-korupsi dijalankan dan dipatuhi dalam konteks sosial tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H