Kita dikejutkan dengan pengakuan jantan Dahlan Iskan bahwa dirinya yang bersalah atas kenaikan harga elpiji 12 kg. Juga mengatakan bahwa besok Pertamina akan menurunkan harga elpiji. Tapi ini bukan akhir dari kehebohan ini.
Justru besok seninlah klimaks yang ditunggu. Karena besaran penurunan harga elpiji 12 kg akan ditentukan Pertamina setelah konsultasi dengan BPK.
"Persenan (penurunan) belum tau karena konsultasi dulu dengan BPK. Sekarang lagi dibuat janji dengan BPK agar Pertamina tidak rugi terus," tegas Dahlan Iskan.
Lho, apa kaitan harga elpiji dengan BPK?
Ternyata, Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg karena sudah diperingatkan berkali-kali oleh BPK. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pertamina mengalami kerugian Rp 7,7 triliun. Kalau dijumlahkan sejak tahun 2009, jumlah kerugian Pertamina akibat menjual elpiji di bawah harga produksinya mencapai 22 triliun!
Kenapa BPK memperingatkan keras Pertamina akan kerugian ini? Tentu saja karena BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kerugian Pertamina akibat menjual elpiji adalah kerugian negara alias korupsi! Karena sesuai UU KPK, Korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Diperingatkan seperti itu tentu saja membuat galau direksi Pertamina. Bayangkan, selama ini mereka dengan dipaksa menciptakan kerugian negara sebesar Rp 22 triliun! Atau tahun lalu saja, ada kerugian negara sebesar Rp 7.7 triliun gara-gara elpiji! Ini lebih besar dari skandal Century yang ‘cuma’ Rp 6,7 triliun. Jauh di atas korupsi Nazarudin yang ‘cuma’ Rp300,8 miliar. Atau korupsi Ratu Atut dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai ‘cuma, Rp 30,39 miliar!
Kenapa dipaksa? Karena sejak lama Pertamina mengajukan ke Pemerintah untuk menaikkan harga jual elpijinya tapi tak pernah di luluskan. Pertamina memberikan ‘subsidi’ padahal secara hukum yang berhak memberikan subsidi hanya negara melalui persetujuan DPR.
Rekomendasi BPK agar tidak terus merugikan negara sudah dituruti oleh Pertamina dengan menaikkan harga jual elpiji 12 kg. Kenaikannya fantastis karena sudah ditahan-tahan selama 5 tahun. Apakah besok BPK akan mementahkan rekomendasinya sendiri dengan membiarkan Pertamina terus merugi?
Pertanyaan berikutnya adalah dengan produk hukum apa BPK memberi ijin Pertamina untuk tetap menciptakan kerugian negara?
Pertanyaan terakhir adalah apakah yang akan dilakukan KPK mengetahui pelegalan BPK terhadap korupsi Pertamina?