Mohon tunggu...
Ahmad Zahir Ridho
Ahmad Zahir Ridho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

25 Oktober 2023   22:28 Diperbarui: 25 Oktober 2023   22:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh Ahmad Zahir Ridho (212111263) HES 5G, untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum, dosen pengampu: Muhammad  Julijanto S,Ag.,M.Ag.

Identitas artikel:

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pengarang: Muhammad Julijanto

Jumlah halaman: 11

Universitas: Universitas Islam negeri raden mas Said muda

Hasil Review

Pada artikel ini membahas bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah? 

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan perundang-undangan. Dampak pernikahan dini, pernikahan dini sangat rentan dengan perceraian. Dalam artikel ini juga membahas beberapa pilar utama keluarga sakinah yaitu pernikahan merupakan fondasi masyarakat membangun bangsanya, pernikahan yang ideal terjadi melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun