Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Pengesahan dan Prosedur Hukum terhadap Transgender di Indonesia

31 Desember 2017   19:51 Diperbarui: 31 Desember 2017   23:58 16114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun jika hanya bertujuan untuk memenuhi hasrat dan dorongan seksual semata, maka sebaiknya tidak dilakukan karena pada dasarnya seluruh agama mencela akan hal itu, karena pada dasarnya telah menyalahi kehendak dan kodrat sang maha pencipta, yakni Tuhan Yang Maha Esa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun