Pada aspek kebersihan, pelaku usaha harus memastikan kebersihan pada tempat usahanya. Indikatornya meliputi usaha penyediaan alat-alat keberhasihan seperti tempat cuci tangan, tempat sampah, kebersihan toilet, dan terbebas dari sampah. Pada komponen kesehatan, pelaku usaha perlu menjaga kesehatan baik para pekerja maupun pengunjung. Dalam masa pandemic, misalnya perlu asupan yang cukup, istirahat yang cukup, dan rajin olag raga. Jika memungkinkan terdapat peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana, ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik, dan penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
Selanjutnya pada aspek keselamatan, pelaku usaha perlu menyiapkan prosedur penyelamatan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau kondisi darurat yang tidak diinginkan. Misalnya terdapat petunjuk arah evakuasi, titik kumpul jika terjadi gempa bumi, alat pemadam kebakaran, dan ketersedediaan media atau alat komunikasi dalam penanganan kondisi darurat. Terakhir, pada aspek kelestarian lingkungan diharapkan pelaku usaha memastikan bahwa usahanya telah menerapkan kondisi yang ramah lingkungan. Misalnya poster untuk memanfaatkan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem. Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan, dan kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis.
Dari sejumlah referensi tentang CHSE, khususnya pada aspek kelestarian lingkungan indicator atau lingkup kegiatannya relative terbatas, artinya belum masuk wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Berikut adalah rincian tuntutan kelestarian lingkungan pada CHSE:
(1) Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan;
(2) Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem;
(3) Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan;
(4) Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis;
(5) Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Dua hal di atas, oleh kami sebagai tim Pelaksana Pengabdian Masyarakat dari Universitas Pendidikan Indonesia sedang dirintis proses pembinaan kepada masyarakat di kawasan geopark. Sebagai sasaran antara, dilakukan pelatihan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Sukabumi (AY) Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H