Mohon tunggu...
Ahmad Yafie Rizki
Ahmad Yafie Rizki Mohon Tunggu... -

anak kuliahan biasa. kuliah-MAIN-MAIN-MAIN-MAIN-MAIN-MAIN-FITNESS-pulang. belom bisa lepas dr dunia HEDONISME. bukan pria metrosexual. calon instruktur les mills untuk celebrity fitness

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Enam Mobil Pemadam Kebakaran Otorita Batam pada Tahun 2004-2005

16 Januari 2011   09:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:31 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

berikut ini adalah review sebuah kasus korupsi yg saya ikuti sidangnya di  pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan saat ambil mata kuliah Anti-korupsi

Mulai sidang: 9.00 wib

Hari sidang: Senin, 9 Agustus 2010

Terdakwa: Ismeth Abdullah

Jabatan akhir : Gubernur Kep. Riau periode 2005-2010

Menurut Ismeth, banyaknya kebakaran di Otorita Batam (OB) menandakan mendesaknya kebutuhan mobil saat itu. Dalam pengadaan itu, Ismeth mengaku tidak pernah berhubungan dengan pimpinan proyek, panitia pengadaan maupun intervensi proses pengadaannya. Karena itu, Ismeth tak mengakui disposisi berupa secarik kertas kuning yang tertempel di surat penawaran PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud,  pada 6 Juli 2004, sebagaimana dihadirkan Jaksa ke persidangan.

Sedang hal yang diakuinya, yakni pernah membuat surat disposisi kepada Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB M Prijanto untuk pengadaan mobil damkar, pada 8 Februari 2005. Menurut Ismeth, pengadaan damkar 2004-2005 bukan didasarkan pertemuannya dengan Hengky di Jakarta dan di kantornya. Ismeth menganggap pertemuan itu pertemuan biasa. Lagi pula, lanjut Ismeth, tidak terjadi kesepakatan apapun dengan Hengky saat pertemuan di kantornya.

Ismeth sebelumnya dituntut empat tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan mobil damkar OB tahun 2004-2005. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), menganggap Ismeth terbukti merugikan negara Rp5,4 miliar dalam pengadaan enam unit damkar itu. Kasus terjadi saat Ismeth menjabat Ketua OB pada 2004. Saat itu kata Rudi, OB membeli empat unit mobil damkar merek Morita tipe ME-5 senilai Rp7,91 miliar. Tahun berikutnya, pada 2005, OB kembali membeli dua unit mobil damkar merek Morita, yakni tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck. Kedua mobil itu dibeli dengan harga Rp11,99 miliar. Keenam mobil tersebut dibeli OB dari PT Satal Nusantara (PT SN) milik Hengky Samuel Daud, terpidana kasus ini yang wafat beberapa waktu lalu. Mobil dibeli dengan penunjukan langsung yang menyalahi aturan pengadaan barang dan ketentuan anggaran.

Menurut jaksa, Ismeth terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya tak perlu diterapkan sebab dakwaan primernya telah terbukti. Atas hasil rapat pimpinan proyek pada pengadaan 2004 dan 2005, Ismeth juga menandatangani memorandum untuk pengadaan mobil damkar atas tawaran Hengky tersebut.

Kesan selama di gedung Tipikor: Pertama-tama saya sangat senang dan bangga bisa datang mengunjungi Tipikor. Tapi setelah saya sampai di tujuan, saya sangat kecewa dengan apa yang saya lihat. Ada kaca pecah di lobby, kemudian fasilitas toilet yg sangat tidak layak untuk digunakan. Kemudian fasilitas lain yang mengecewakan adalah lift, karena kapasitasnya yang kecil dan hanya ada 2 buah. Selain itu tidak adanya smoking room yang mengakomodir kebutuhan para perokok, membuat para perokok merokok di sembarang tempat, padahal semua ruangan yang ada adalah ruangan ber-AC. Bahkan di tempat yang ada larangan merokok dan bebas asap rokok pun mereka merokok. Secara keseluruhan gedung Tipikor sangat tidak layak untuk digunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun