Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Husaini
Ahmad Wildan Husaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyarakat Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fiqh Muamalah dalam Dunia Perbankan

27 Juni 2024   01:10 Diperbarui: 27 Juni 2024   01:10 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia perbankan syariah atau perbankan syariah saat ini sedang booming dan mulai berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bank-bank syariah ini mulai  bersaing dengan bank-bank tradisional di berbagai negara, khususnya Indonesia Bank Syariah Indonesia sendiri cukup beragam, antara lain Bank Muamarat, Bank Syariah BTN, dan Bank Indonesia Syariah (BSI). BSI merupakan hasil merger tiga bank syariah besar di Indonesia yang turut meningkatkan persaingan perbankan Syariah. BSI juga dikabarkan mulai mempertimbangkan untuk mengajak Bank Syariah BTN  yang sebelumnya terdiri dari Bank Syariah BRI, Bank  Syariah BNI, dan Bank Syariah Mandiri untuk melakukan merger atau bergabung dengan BSI.

Banyak dari masyarakat di Indonesia masih bimbang untuk menggunakan bank-bank syariah dalam bertransaksi sehari-harinya. Masih banyak dari masyarakat di Indonesia yang bertransaksi menggunakan bank konvensional, padahal Indonesia sendiri ialah salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Hal ini patutlah disayangkan sekali harusnya, masyarakat hanya mengetahui bahwa bank syariah ini ialah bank yang transaksinya tanpa riba namun mereka tidak mengetahui hal apa saja yang menjadi pembeda mereka dengan bank konvensional.

Sebenarnya apabila kita membicarakan sebuah pembeda dari bank konvensional dengan bank syariah, kita dapat mengetahui banyak hal yang berbeda dalam penerapan sehari-harinya. Seperti dalam produk yang mereka tawarkan, dalam bank konvensional produk yang ditawarkan tanpa adanya akad-akad jual beli dalam ilmu fiqh mumalah dan mengedepankan keuntungan sedangkan bank syariah menggunakan akad jual beli dalam ilmu fiqh muamalah seperti: akad mudharabah, musyarakah, murabahah, istisna, ijarah dan lain sebagainya. Juga produk yang ditawarkan dalam bank syariah biasanya ialah sebuah tabungan yang keuntungan dikelola dengan sistem bagi hasil. Maka bisa dibilang apabila produk dalam bank syariah ini menggunakan ilmu fiqh muamalah dalam produk yang ditawarkannya.

Adanya ilmu-ilmu fiqh muamalah ini yang menjadi sebuah pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional, karena adanya penerapan fiqh muamalah dalam praktik transaksi bank syariah ini menjadi sebuah perkembangan dalam implementasi fiqh muamalah pada zaman sekarang. Karena pada sebelum-sebelumnya tidak sedikit masyarakat yang hanya mengetahui bahwa fiqh muamalah itu hanya diterapkan di pasar yang biasa kita ketahui, seperti pasar yang menjual baju, menjual bahan pokok dan sebagainya. Masuknya fiqh muamalah dalam dunia perbankan ini menjadikan sebuah inovasi baru yang diluncurkan dalam dunia perbankan dan juga bisa menjadi sebuah inovasi produk yang dapat mereka kembangkan untuk bersaing dengan bank konvensional.

Sebagai contoh produk Tabungan Haji Indonesia dari BSI misalnya, produk tabungan ini menggunakan akad wadiah yang berarti tabungan simpanan dan menggunakan akad mudharabah. Nah, disini bisa kita lihat produk Tabungan Haji Indonesia dari BSI ini menerapkan hukum fiqh muamalah yaitu akad wadiah dan akad mudharabah. Akad wadiah berartikan tabungan simpanan lalu akad mudharabah ini ialah sebuah transaksi pemodalan yang menggunakan sistem bagi hasil nantinnya keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah, disini nasabah sebagai pemodal dan bank sebagai pengelola. Keuntungannya ini akan digunakan nasabah untuk keperluan persiapan haji yang dikelola oleh bank.

Lalu, sebagai contoh lain dari produk bank syariah yang menerapkan ilmu fiqh muamalah dalam produknya ialah Bancassurance, produk ini ialah sebuah asuransi syariah yang menerapkan akad tabbaru’ atau tolong menolong. Jadi yang menjadi sebuah pembeda asuransi ini dengan asuransi konvensional ialah asuransi ini berbasis syariah yang bedasarkan akad tabbaru’, dalam penerapannya pihak bank dan perusahaan asuransi berkerja sama untuk mengumpulkan dana tabbaru’ yang diniatkan untuk tolong menolong, dana ini berupa iuran yang bertujuan untuk membantu apabila peserta meninggal dunia atau tertimpa musibah.


Akad tabbaru’ ini juga merupakan salah satu penerapan ilmu fiqh muamalah dalam dunia perbankan. Selain akad tabbaru’ yang diterapkan pada asuransi Bancassurance ini, ada juga akad mudharabah yang juga diterapkan dalam asuransi ini. Penerapannya terjadi ketika peserta asuransi dengan pihak asuransi menjalin kerja sama dengan peserta menginvestasikan dananya, lalu pihak asuransi mengelola dananya. Ini ialah sebuah penerapan fiqh muamalah yang patut kita cermati dan kita pahami.

Implementasi ilmu fiqh muamalah dalam dunia perbankan ini mencetuskan sebuah perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah, ini juga menjadi sebuah peluang untuk perbankan syariah dalam bersaing dalam bank konvensional yang ada di Indonesia khususnya. Harapan dari penerapan fiqh muamalah pada bank syariah ini agar bank syariah tetaplah terjaga konsep hukum islamnya dan karena adanya penerapan ini bisa menimbulkan inovasi baru dalam bank syariah untuk bersaing dengan bank konvensional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun