Mohon tunggu...
Ahmad Widodo
Ahmad Widodo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Fungsi Beralih

14 April 2015   12:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik saat ini sedang di suguhkan keadaan yang mana seharusnya antara lembaga legislatif dan eksekutif mempunyai hubungan yang sangat erat dalam pelaksanaan kebijakan. Kali ini yang akan dibahas yakni kisruh yang terjadi di Provinsi Ibukota Negara DKI Jakarta terkait dugaan anggaran siluman yang dilakukan DPRD. Kasus tersebut saat ini masih hangat diperbincangkan. Ahok Gubernur DKI Jakarta yang kita ketahui memiliki jiwa yang emosional tinggi, berapi-api tidak takut untuk mengungkap kasus ini hingga melapor ke KPK meskipun lembaga Negara tersebut saat ini sedang dilanda krisis karena para pimpinannya tesandung masalah.Kedua kubu yakni Ahok sebagai Gubernur dan DPRD sebenaranya sudah beberapa kali berada dalam satu ruangan untuk membahas masalah ini tetapi yang kita saksikan bukan penyelesaian yang ada malah adu mulut yang dilontarkan oleh kedua pihak terutama oleh Dewan dengan kata- kata yang kurang sesuai bagi seorang wakil rakyat.

Mengapa dikatakan fungsinya beralih ?Sebagai lembaga Legislatif DPR maupun DPRD berkewajiban menjalankan fungsi utamanya sesuai tertulis di dalam Peraturan perundang-undangan. Ketiga fungsi utama tersebut yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Budgeting, dan Fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus benar-benar dijalankan lebaga Legislatif dengan baik dan benar dalam raangka representasi rakyat.

Fungsi Legislasi yaituFungsi yng dilaksanakan untuk membentuk Undang-Undang bersama Presiden. Fungsi Anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang tentang APBN/APBD yang diajukan oleh Presiden. Sedangkan Fungsi Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN/APBD.

Seperti yang kita ketahui saat ini fungsi pengawasan di Provinsi Jakarta cenderung dilaksanakan oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Ahok yang mana untuk tingkat Provinsi Fungsi ini harusnya di jalankan oleh DPRD. Ahok mempermasalahkan masalah Budgeting yang dianggapnya adalah Anggaran Siluman yang dilakukan oleh DPRD disisipkan melalui APBD Jakarta. ANggaran Siluman tersebut tidak tanggung-tanggung besarnya yakni 12,1 Triliun. Atau sekitar 17% dari total APBD DKI yang berjumlah 72 Triliun.

Untunglah DKI Jakarta mempunyai seorang pemimpin yang tegas, energik, berani mengungkap kebenaran. Sosok pemeimpin seperti ini harusnya dimiliki oleh setiap daerah yang ada di negeri ini meskipun tidak mudah mencari pemimpin yang tegas, berani, cepat .

Kisruh ini memang sekarang sedang berjalan untuk dicarikan solusinya. Sebagai warga masyarakat meskipun bukan masyarakat DKI Jakarta tentunya berharap supaya cepat selesai dan terungkap mana yang benar dan mana yang salah dan terlebih lagi saya berharap semoga fungsi yang seharusnya di pegang oleh legislative itu benar-benar dijalankan oleh lembaga legislative bukan kebalikannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun