Mohon tunggu...
Ahmad Wazier
Ahmad Wazier Mohon Tunggu... Dosen -

Manusia awam yang \r\npenuh dengan keterbatasan dan kebodohan. \r\n\r\nSaat ini berstatus sebagai Dosen dan Mahasiswa Program Doktor (S3) di University of Tasmania-Australia.\r\n\r\nMantan pengurus DPD IMM DIY ini menyelesaikan Pendidikan Pasca Sarjana di Universitas Gadjah Mada.\r\nPengalaman organisasi: Sekretaris Pusat Pengembangan Bahasa (dua periode), Wakil sekretaris MTDK PWM DIY dan Sekjen KAMADA, Ketua Umum KORKOM IMM, Waka 1 IMM PSH,. Jabatan terakhir sebagai Kepala Pusat Pengembangan Bahasa (2 Periode).\r\n\r\nAktivis alumnus Pondok Pesantren Ar-Ruhamaa’ ini mempunyai minat bidang kebijakan politik Amerika Serikat, ideologi dan agama.\r\n\r\nAktif di beberapa perkumpulan dan juga latihan menjadi pembicara dalam diskusi, training, seminar atau konferensi. bisa di hub di: Twitter: @WazierW wazier1279@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Prinsip-prinsip dalam Menejemen Keluarga Islami

18 April 2017   05:49 Diperbarui: 18 April 2017   06:00 12520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebaliknya yang perlu dilakukan orang tua (anak perempuan) adalah memberi nasehat kebaikan kepada anak perempuan mereka untuk taat pada suami dan agama. Orang tua juga dianjurkan memberi dukungan dan bantuan (jika diperlukan) kepada anak mereka agar bisa menjaga keutuhan rumah tangga mereka.

Sementara itu, suami memiliki kewajiban berusaha memberikan pemahaman kepada istri, baik melalui pengajaran langsung maupun melalui bahan bacaan, dll. agar istri memiliki pemahaman, visi dan misi yang sama dalam membangun rumah tangga. Tetapi jika ada resistensi, maka perlu dipertegas dengan cara penandatanganan surat pernyataan. Hal ini dilakukan agar istri memahi konsep-konsep atau prinsip dasar yang harus ia ketahui dan ikuti dalam ikatan pernikahan. 

Selanjutnya jika istri tidak mengaplikasikan kesepakatan yang disepakati (karena ada tekanan dari orang tuanya) maka diberikan kesempatan kepada istri untuk membicarakan kepada kedua orang tuanya untuk menandatangani bersama. Jika keduanya (antara istri dan orang tua) bersikeras tidak mau menandatangani, maka suami bisa mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali posisi istri kepada kedua orang tuanya (diluar tanggungjawabnya) dan atau menggugat istri pengadilan. Karena pada hakekatnya jika prinsip ini tidak disepakati (masih ada intervensi) berarti syarat sahnya ikatan pernikahan dianggap tidak dipenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun