Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterpenuhan Syarat.

8 September 2024   01:52 Diperbarui: 8 September 2024   01:55 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

koleksi pribadi 2
koleksi pribadi 2
Koleksi pribadi 3
Koleksi pribadi 3
koleksi pribadi 4
koleksi pribadi 4
koleksi pribadi 5
koleksi pribadi 5
koleksi pribadi

Keterpenuhan Syarat Yuridiksi Secara Etis, atas Suatu Dakwaan terhadap NormaHukum - Suatu Klaritas Di dalam Kejelasan Hukum.


Dalam lanskap hukum yang kompleks, keterpenuhan syarat yuridiksisecara etis menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan dan memastikanintegritas sistem peradilan. Konsep ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapijuga melibatkan dimensi etis yang mendalam, terutama ketika berhadapan dengandakwaan terhadap norma hukum yang berlaku.Yuridiksi, dalam konteks hukum, merujuk pada kewenangan pengadilanatau otoritas hukum untuk mendengar dan memutuskan suatu kasus. Namun,keterpenuhan syarat yuridiksi secara etis mengandung makna yang lebih luas. Ia mencakuptidak hanya kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga adherensi terhadap prinsipprinsip etika dan keadilan yang menjadi fondasi sistem hukum.Ketika berbicara tentang dakwaan terhadap norma hukum, kitaberhadapan dengan situasi di mana tindakan atau perilaku seseorang dianggap melanggarstandar hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, keterpenuhan syarat yuridiksi secara etismenjadi krusial untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil danberintegritas.Pertama, keterpenuhan syarat yuridiksi secara etis mensyaratkan adanyakejelasan dalam formulasi dakwaan. Dakwaan harus disusun dengan teliti, mencerminkanfakta-fakta yang relevan dan unsur-unsur hukum yang terkait. Kejelasan ini bukan hanyamasalah teknis, tetapi juga etis, karena memberikan kesempatan yang adil bagi terdakwauntuk memahami tuduhan dan mempersiapkan pembelaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun