Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

"Akal Bulus" & Kejahatan Politik Kekuasaan: Sebuah Analisa Kritis

28 Agustus 2024   16:03 Diperbarui: 28 Agustus 2024   16:03 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melawan Akal Bulus. Seputar-NTT.

"Akal Bulus" dan Kejahatan Politik Kekuasaan: Sebuah Analisis Kritis

Seputar-ntt (Gambar).


Mari membayangkan, bahwa Indonesia tidak hanya suatu peranan "Akal Sehat", atau; "Akal Baik", di dalamnya yang majemuk, perihal dalam poltik seperti istilah pepatah melayu lama, "Akal Bulus" bukan suatu yang mustahil, untuk di dapati di era dan konstelasi sekarang ini dalam kategori post-truth, dimana, istilah, "Akal Bulus" merujuk pada penggunaan kecerdasan atau akal untuk tujuan yang licik, menipu, atau merugikan pihak lain. 

Dalam konteks politik, istilah ini sering dikaitkan dengan manipulasi kekuasaan dan berbagai bentuk kejahatan politik. Analisis ini akan mengeksplorasi konsep "Akal Bulus", manifestasinya dalam politik kekuasaan, dan dampaknya terhadap masyarakat dan demokrasi.

Definisi dan karakteristik, dari Akal Bulus, ialah terkait, penggunaan kecerdasan atau strategi untuk menipu atau merugikan pihak lain. Hal, yang sering melibatkan manipulasi informasi, hukum, atau prosedur untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sebagai, problem yang meletakan hal ini sebagai nilai kejahatan Politik Kekuasaan, adalah, tindakan penyalahgunaan kekuasaan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal yang dapat mencakup korupsi, nepotisme, penyuapan, dan berbagai bentuk penyelewengan lainnya. 

Di dalam manifestasinya, "Akal Bulus" dalam Politik, kerap memperlihatkan dan memainkan peranan manipulasi hukum, untuk mencoba memanfaatkan celah hukum atau menciptakan regulasi yang menguntungkan kelompok tertentu. Sebagai, contoh: Pembentukan undang-undang yang memberikan imunitas kepada politisi tertentu. 

Terutama, propaganda dan dezinformasi, dalam penyebaran informasi palsu atau menyesatkan untuk mempengaruhi opini publik. Serta, penggunaan media sosial dan teknologi untuk manipulasi massa. Indikasi, terjadinya, permainan electoral, seperti, Gerrymandering, yakni, memanipulasi batas-batas distrik pemilihan untuk keuntungan politik, dan atau pun vote buying: Pembelian suara dan bentuk-bentuk kecurangan pemilu lainnya.

Sebagai Suatu tujuan dan sasaran, yang akan mengakibatkan langgengnya, nepotisme dan kronisme, di dalam penempatan kerabat atau rekan dalam posisi kekuasaan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Kemudian, berpontensi menciptakan jaringan kekuasaan yang saling menguntungkan secara ilegal. Yang mengarah kepada korupsi yang sistemik, termasuk di dalam skema, untuk menciptaan sistem yang memfasilitasi korupsi berskala besar. Di dalam, penggunaan kekuasaan untuk menghalangi investigasi atau proses hukum.

Dampak "Akal Bulus" terhadap Masyarakat dan Demokrasi, akan terus diserang oleh, sekelumit erosi kepercayaan publik, yang akan mengalami degradasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan demokrasi. Serta, terbentuknya, cynicism politik yang meluas di kalangan warga negara. Yang berakibat, pada terjadinya, ketimpangan Sosial-Ekonomi, dan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada segelintir elit. 

Semakin meninggikan, angka, marginalisasi kelompok-kelompok yang tidak memiliki akses ke jaringan kekuasaan. Di dalam hal, degradasi pada kualitas demokrasi, bayang-bayang melemahnya checks and balances dalam sistem pemerintahan, terus terjadi dalam monopoli, kekuasaan yang berakibat, berkurangnya partisipasi publik dalam proses politik karena rasa frustrasi dan ketidakberdayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun