Sarana Masukan Dan Saran Bagi Penyelenggara Pemilu.
Ahmad W. Al-faiz , 18:45 Wib. 11/07/2024.
Saran dan masukan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) biasanya berupa rekomendasi untuk perbaikan dalam proses pemilihan umum. Beberapa contoh saran yang diberikan oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kepada PPK adalah:
Perihal Yang Menjadi Tolak Ukur.
Ialah:
1. Pencermatan Validitas Data Pemilih**: Perlu dilakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan[1].
2. **Koordinasi Dokumen Autentik**: Jika data pemilih belum dapat ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, PPK harus melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik[1].
3. **Pemilihan di Lokasi Khusus**: PPK harus mengumumkan DPT di lokasi khusus agar para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui[1].
4. **Sinkronisasi Data Pemilih Non-KTP-el**: PPK harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Panwaslu[1].
5. **Pemilih yang Bekerja di IKN**: PPK perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih yang bekerja di IKN, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].
Keseluruhan saran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.
Citations:
[1] http://sukoharjo.bawaslu.go.id/berita/panwascam-bulu-berikan-saran-perbaikan-ke-ppk
[2] https://id.scribd.com/document/655649092/Saran-Perbaikan-PPK-21-Maret
[3] https://id.scribd.com/document/637429801/SARAN-PERBAIKAN-PPK-GANGGA
[4] http://repository.uin-suska.ac.id/13044/11/11.%20BAB%20VI_201813ADN.pdf
[5] https://www.bawaslu.go.id/id/tag-berita/perbawaslu