Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Sarana Masukan dan Saran bagi Penyelenggara Pemilu

11 Juli 2024   18:48 Diperbarui: 11 Juli 2024   19:30 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sarana Masukan Dan Saran Bagi Penyelenggara Pemilu.

Ahmad W. Al-faiz , 18:45 Wib. 11/07/2024.

Saran dan masukan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) biasanya berupa rekomendasi untuk perbaikan dalam proses pemilihan umum. Beberapa contoh saran yang diberikan oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) kepada PPK adalah:

Perihal Yang Menjadi Tolak Ukur.
Ialah:


1. Pencermatan Validitas Data Pemilih**: Perlu dilakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan[1].
2. **Koordinasi Dokumen Autentik**: Jika data pemilih belum dapat ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, PPK harus melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik[1].
3. **Pemilihan di Lokasi Khusus**: PPK harus mengumumkan DPT di lokasi khusus agar para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui[1].
4. **Sinkronisasi Data Pemilih Non-KTP-el**: PPK harus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Panwaslu[1].
5. **Pemilih yang Bekerja di IKN**: PPK perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih yang bekerja di IKN, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1].

Keseluruhan saran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.

Citations:
[1] http://sukoharjo.bawaslu.go.id/berita/panwascam-bulu-berikan-saran-perbaikan-ke-ppk
[2] https://id.scribd.com/document/655649092/Saran-Perbaikan-PPK-21-Maret
[3] https://id.scribd.com/document/637429801/SARAN-PERBAIKAN-PPK-GANGGA
[4] http://repository.uin-suska.ac.id/13044/11/11.%20BAB%20VI_201813ADN.pdf
[5] https://www.bawaslu.go.id/id/tag-berita/perbawaslu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun