Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hukum Asal sebuah Pengantar dan Cabang Pohon

10 Juli 2024   17:48 Diperbarui: 10 Juli 2024   18:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Filsafat Hukum: Analisis Puritas Nilai Otentisitas Hukum & Positivisme Di dalam Konteks Klaritas Hukum Asal

Oleh : A.W. Al-faiz.

Pendahuluan : Sebuah Pengantar Menuju Cabang Pohon.

          

                 Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang mengkaji hakikat, tujuan, dan aplikasi hukum dalam masyarakat. Dua konsep penting dalam filsafat hukum yang akan dibahas dalam makalah ini adalah puritas nilai otentisitas hukum dan positivisme hukum sebagai klaritas hukum asal. Kedua konsep ini memiliki peran signifikan dalam membentuk pemahaman dan praktik hukum modern.

 II. Metode Penelitian.

             Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur, termasuk buku, jurnal ilmiah, dan studi kasus hukum yang relevan.

 Pembahasan.

A. Puritas Nilai Otentisitas Hukum

            Puritas nilai otentisitas hukum merujuk pada gagasan bahwa hukum memiliki nilai intrinsik yang murni dan otentik, terlepas dari pengaruh eksternal. Konsep ini berakar pada pemikiran filsuf hukum seperti Hans Kelsen dengan teori hukum murninya (Pure Theory of Law). Menurut Kelsen (1967), hukum harus dipahami dan dianalisis sebagai entitas yang terpisah dari moral, politik, dan sosial.

[1]. Ia menekankan bahwa validitas hukum harus didasarkan pada norma dasar (Grundnorm) yang menjadi sumber legitimasi bagi norma-norma di bawahnya. Studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU Perkawinan Dalam kasus pengujian UU Perkawinan terkait batas usia minimal perkawinan (Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017), Mahkamah Konstitusi menerapkan prinsip puritas nilai otentisitas hukum. MK memutuskan bahwa penetapan batas usia perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, terlepas dari pertimbangan sosial atau moral [2]. B. Positivisme sebagai Keberadaan Klaritas Hukum Asal Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat dan harus dipatuhi terlepas dari pertimbangan moral. Konsep ini dikembangkan oleh tokoh seperti John Austin dan H.L.A. Hart. Austin (1832) dalam karyanya "The Province of Jurisprudence Determined" menegaskan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh sanksi [3]. Sementara itu, Hart (1961) dalam "The Concept of Law" mengembangkan teori positivisme hukum dengan memperkenalkan konsep aturan pengakuan (rule of recognition) sebagai dasar validitas sistem hukum [4]. Positivisme hukum memberikan klaritas terhadap hukum asal dengan menekankan pentingnya hukum tertulis dan prosedur formal dalam sistem hukum. Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Korupsi E-KTP Analisis Kasuistik : kasus korupsi E-KTP sebagai contoh penerapan positivisme hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun