Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Problematika Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Akuntabilitas

13 Juni 2024   13:11 Diperbarui: 13 Juni 2024   13:22 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

PROBLEMATIKA PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN AKUNTABILITAS.

             Problematika pengawasan pemutakhiran data dan akuntabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia terkait dengan hak pilih warga negara dapat dilihat dari beberapa aspek. Setidaknya, beberapa poin penting dalam hal problem yang terkait pengawasan di dalam implementasi lapangan demi mencapai titik implementasi maksimal dari pengawasan :

 

Akses Data Pemilih :

  • Pengawas pemilu tidak diberikan akses data pemilih dalam melakukan pengawasan mutarlih karena Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)[1].
  • Keterbatasan akses data ini berdampak pada metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan hasil pengawasan yang tidak dapat dilakukan dengan optimal[1].

Metode Pengawasan :

  • Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara pengawasan melekat, uji petik, dan patroli pengawasan kawal hak pilih, serta membuka posko kawal hak pilih[1].
  • Metode pengawasan ini dilakukan dengan fokus pada aspek kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih, kawasan rawan, dan wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat[1].

Hasil Pengawasan :

  • Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Bawaslu memerlukan langkah lebih lanjut untuk menindaklanjuti beberapa temuan hasil pengawasan, seperti perbaikan sistem pengawasan dan sinkronisasi data pemilih non-KTP-el[1].
  • Keterbatasan akses data juga berdampak pada kualitas data hasil pengawasan yang perlu dilakukan quality control secara berjenjang[1].

Terkait, Perihal Akuntabilitas :

  • Akuntabilitas terkait daftar pemilih di lokasi khusus ditegakkan dengan pengumuman DPT di TPS reguler dan lokasi khusus TPS[1].
  • KPU juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih yang bekerja di Ibukota Negara (IKN) Nusantara[1].

         

KESIMPULAN MENDASAR TERHADAP BEBERAPA TERKAIT PROBLEMATIKA PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA.

 

          Dalam sintesis, problema pengawasan pemutakhiran data dan akuntabilitas dalam Pemilu tahun 2024 di Indonesia terkait dengan keterbatasan akses data pemilih yang berdampak pada metode pengawasan dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Untuk meningkatkan akuntabilitas, perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan dan sinkronisasi data pemilih non-KTP-el serta menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih yang bekerja di lokasi khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun