Mohon tunggu...
Ahmad Wahyudin
Ahmad Wahyudin Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Ketahanan Pangan

memberontak bukan berarti membenci, tersenyum bukan berarti menyukai, diam bukan berarti menyetujui

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analis Ketahanan Pangan, Jabatan Penting tapi Tidak Dipentingkan

22 Januari 2025   06:38 Diperbarui: 22 Januari 2025   06:38 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rooftop Garden (sumber: kredit foto)

Fungsi dan tugas ASN, diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 10 dan 11 disebutkan bahwa ASN bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Dengan demikian, sebagai ASN, AKP juga harus mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Setiap AKP juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa yang profesional dan berkualitas.

Mengacu pada Permenpan RB No. 13 Tahun 2023, yang dimaksud dengan Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan. Lebih lanjut, dalam Permen PAN-RB tersebut, Analis Ketahanan Pangan memiliki tugas melaksanakan kegiatan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, kerawanan pangan dan gizi, pemanfaatan pangan, keamanan pangan, dan stabilisasi pangan. Kegiatan analisis oleh AKP sangat penting untuk memperoleh informasi penting berdasarkan data dan fakta pangan yang tersedia sehingga melahirkan rekomendasi tepat dalam upaya pencapaian ketahanan pangan.

Analisis menurut KBBI adalah penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan. Analisis data adalah rangkaian kegiatan peninjauan, penglasifikasian, sistematisasi, penafsiran dan verifikasi data sehingga sebuah fenomena memiliki nilai ilmiah, sosial, serta akademis.

Adapun Ketahanan Pangan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Sehingga kegiatan AKP adalah kegiatan analisis data ketahanan pangan untuk menghasilkan kebijakan yang mendukung tercapainya kondisi ketahanan pangan.

1. Minimnya Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas kepada AKP

Analisis terdiri dari rangkaian kegiatan pemanfaatan data dan informasi, dari mulai pengumpulan sampai pembuatan kesimpulan dan rekomendasi kebijakan. Untuk memperoleh hasil analisis yang tajam diperlukan pemikiran yang kritis serta kemampuan mengumpulkan data, menglasifikasi, mengolah, membaca, menginterpretasikan, dan menyajikan data. Secara alamiah, kemampuan-kemampuan tersebut sudah dimiliki setiap orang, tinggal bagaimana mengasah dan meningkatkan kemampuan tersebut sehingga hasil analisisnya menjadi lebih tajam, akurat, dan bermanfaat.

2. AKP Kurang Dilibatkan dalam Penyusunan Kebijakan

Pangan merupakan urusan wajib yang harus dikerjakan bersama oleh banyak pihak. Penyusunan kebijakan dan pengambilan kebijakannya pun harus dicapai berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan potensi dan permasalahan yang ada. Penggalian potensi dan permasalahan pangan merupakan bagian dari pekerjaan seorang AKP.

Alih-alih melibatkan AKP dalam menyusun kebijakan pangan, instansi-intansi terkait memutuskan kebijakan sendiri tanpa didukung oleh data dan hasil kajian dari AKP. Salah satunya adalah penentuan indikator kinerja utama kepala daerah di banyak daerah belum mencantumkan satupun indikator pangan, padahal dalam rencana pembangunan tingkat pusat pangan menjadi salah satu indikator pembangunan utama.

Tidak terpilihnya indikator pangan menjadi target pembangunan daerah tidak terlepas dari pengabaian keberadaan AKP dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan. Rekomendasi kebijakan yang dibuat tidak didasarkan pada data yang akurat dan lengkap, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi ketahanan pangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun