Mohon tunggu...
Ahmad Tijan
Ahmad Tijan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Hukum Internasional terhadap Hak Asasi Manusia Palestina-Israel

1 Desember 2023   22:50 Diperbarui: 1 Desember 2023   23:38 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan hak asasi manusia adalah aspek fundamental dari hukum internasional, karena bertujuan untuk menjaga martabat dan kesetaraan yang melekat pada semua individu. Dalam konteks inilah konflik Israel-Palestina telah mendapatkan perhatian yang signifikan karena banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Konflik, yang telah berlangsung selama beberapa waktu, telah mengakibatkan perpindahan ribuan warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, penahanan sewenang-wenang, dan pembatasan kebebasan bergerak dan berekspresi. Masyarakat internasional telah menanggapi pelanggaran ini dengan memanfaatkan berbagai mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pihak dan mencari keadilan bagi para korban. Artikel ini berusaha untuk memberikan gambaran tentang penerapan hukum internasional dalam konflik Israel-Palestina, dengan fokus khusus pada perlindungan hak asasi manusia. 

Asal-usul konflik Israel-Palestina berasal dari akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, ketika ketegangan antara populasi Yahudi dan Arab di wilayah tersebut mulai meningkat. 

Munculnya Zionisme, sebuah gerakan yang menyerukan pembentukan tanah air Yahudi di Palestina, dan masuknya imigran Yahudi dari Eropa semakin memperburuk kekhawatiran Arab tentang masa depan demografis dan politik mereka. Hal ini menyebabkan beberapa konfrontasi kekerasan antara kedua komunitas, yang berpuncak pada Pemberontakan Arab tahun 1936-1939. 

Buntut dari Perang Dunia II dan Holocaust hanya mengintensifkan tekanan internasional untuk memenuhi aspirasi Yahudi untuk tanah air, yang mengakibatkan PBB meloloskan rencana partisi pada tahun 1947, membagi Palestina menjadi negara-negara Yahudi dan Arab yang terpisah. Namun, rencana ini ditolak keras oleh negara-negara Arab dan para pemimpin Palestina, yang pada akhirnya mengarah pada Perang Arab-Israel 1948 dan pembentukan Negara Israel. 

Selain itu, peran hukum internasional dalam melindungi hak asasi manusia sangat penting dalam konteks konflik Israel-Palestina. Sejak berdirinya Negara Israel pada tahun 1948, konflik dengan Palestina telah ditandai oleh banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memainkan peran penting dalam menangani pelanggaran ini melalui pengembangan dan implementasi hukum hak asasi manusia internasional. Misalnya, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah membentuk Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, WHO bertanggung jawab untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut. 

Selain itu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi atas situasi di Palestina dan dapat menyelidiki dan menuntut individu yang bertanggung jawab atas kejahatan paling serius, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Khususnya, keputusan ICC untuk meluncurkan penyelidikan formal terhadap situasi di Palestina, meskipun menghadapi tekanan politik yang signifikan, menunjukkan pentingnya hukum internasional tentang hak asasi manusia dalam meminta pertanggungjawaban semua pihak atas tindakan mereka. Dengan demikian, hukum internasional berfungsi sebagai mekanisme vital untuk melindungi hak asasi manusia dan mempromosikan keadilan dalam konflik Israel-Palestina. 

Kesimpulannya, konflik antara Israel dan Palestina adalah masalah kompleks yang membutuhkan pemahaman komprehensif tentang hukum internasional. Perlindungan hak asasi manusia harus berada di garis depan dari setiap resolusi untuk konflik ini, karena kedua belah pihak secara konsisten melanggar hak-hak populasi masing-masing. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memainkan peran penting dalam menangani masalah ini, melalui resolusi dan pembentukan pengadilan internasional. 

Namun, implementasi resolusi ini tetap menjadi tantangan karena kurangnya mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, sangat penting bahwa masyarakat internasional terus menekan kedua belah pihak untuk mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional, untuk mencapai solusi yang adil dan abadi untuk konflik Terlepas dari tantangan dan kompleksitasnya, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus memandu semua upaya untuk menemukan resolusi damai terhadap konflik di Israel dan Palestina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun