Mohon tunggu...
Ahmad Syamil
Ahmad Syamil Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa

Seorang yang fakir ilmu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jembatan Panus dan Rumah Cimanggis

9 Mei 2020   21:14 Diperbarui: 9 Mei 2020   21:28 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://i.pinimg.com/originals/18/31/b3/1831b330c0e0b188783baa0b6b160a84.png

Kota Depok yang dijuluki juga dengan sebutan kota belimbing, adalah kota yang berada di Provinsi Jawa Barat. Depok terletak di antara Kota Jakarta dan Kabupaten Bogor. Sebelum ditetapkan sebagai kota, Depok adalah bagian dari Kabupaten Bogor. Kemudian pada tanggal 20 April 1999 disahkan menjadi kotamadya dan sekarang disebut sebagai Kota Depok, dan sekarang memiliki 11 kecamatan dan 63 kelurahan.

            Kota Depok merupakan kota metropolitan, dengan aktivitas perekonomian yang tinggi dan juga pusat-pusat perbelanjaan seperti mall yang sudah mulai banyak di kota ini. Tidak luput juga pendidikan di Kota Depok bisa dibilang yang terbaik, karena pada tahun 2019 lalu pendidikan di Kota Depok jadi yang terbaik kedua di Jawa Barat.  

            Selain itu juga ada beberapa situs peninggalan jaman belanda yang masih berdiri di Kota Depok. Salah satu yang paling terkenal adalah jembatan panus. Jembatan ini dibangun pada tahun 1917 oleh seorang arsitek yang bernama Andre Laurens, dijuluki Jembatan Panus karena berdasarkan nama Stevanus yang tinggal di ujung jembatan itu. Karena tinggal dekat dengan jembatan maka Stevanus diminta oleh para warga pribumi untuk menjadi penjaga jembatan ini. Seiring berjalannya waktu warga pribumi menamai jembatan ini dengan nama “Jembatan Stevanus”. Namun untuk memudahkan dalam penyebutannya maka di sebut dengan “Panus” yang sekarang dikenal dengan “Jembatan Panus”.

https://cdn-image.hipwee.com/wp-content/uploads/2016/09/hipwee-IMG_0186-1000x630.jpg
https://cdn-image.hipwee.com/wp-content/uploads/2016/09/hipwee-IMG_0186-1000x630.jpg
Jembatan Panus memiliki lebar 5 meter dan panjang 100 meter. Dahulu, Jembatan Panus merupakan jalur penghubung antara Bogor dan Batavia (Jakarta) di masa kolonial Belanda. Juga untuk memudahkan warga pribumi dalam membawa hasil buminya seperti rempah-rempah dan hasil tani nya ke Bogor dan Jakarta. Selain itu pada tiang-tiang penyangga beton Jembatan Panus juga terdapat garis ukur, yang dapat mengukur ketinggian air sungai Ciliwung yang ada di bawahnya.

Saat ini Jembatan Panus hanya digunakan untuk akses ke perumahan dan perkampungan dekat situ, karena telah dibuatkan jembatan pengganti yang lebih lebar di sebelah jembatan panus dan dibangun pada tahun 1992.  Dengan demikian jembatan pengganti tersebut diberi nama “Jembatan Panus Baru”, sedangkan jembatan sebelumnya disebut dengan “Jembatan Panus Lama”. Jembatan ini juga menjadi penghubung antara Jalan Siliwangi dan Jalan Tole Iskandar.

Selain Jembatan Panus, Kota Depok juga memiliki situs peninggalan lain yaitu, Rumah Cimanggis. Rumah Cimanggis terletak di Kecamatan Cimanggis, Depok. Bangunan ini sudah berdiri sejak abad ke-18 lebih tepatnya dibangun pada tahun 1775 sampai 1778 oleh David J. Smith dan telah banyak berpindah kepemilikan. Kepemilikan pertama dari rumah tersebut adalah dari seorang Gubernur Jendral VOC Albertus van der Parra. Rumah ini hanya dijadikan tempat singgah bersama sang istri, Andriana Johanna Bake. Dijadikan tempat singgah atau sementara, karena pada saat itu Batavia sedang dilanda penyakit malaria dan mengharuskan seluruh Gubernur VOC harus pindah ke tempat sementara.

https://cdn2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/rumah-cimanggis-depok.jpg
https://cdn2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/rumah-cimanggis-depok.jpg
Setelah sang Gubernur VOC Albertus van der Parra sudah tidak menempati rumah tersebut, maka kepemilikan setelahnya dimiliki oleh sejumlah orang Eropa. Hingga saat ini Rumah Cimanggis menjadi bagian dari tanah milik Radio Republik Indonesia (RRI), dan sempat menjadi rumah dinas bagi karyawan RRI pada tahun 1978. Awal tahun 2000, Rumah Cimanggis akhirnya dikosongkan dan kondisinya sangat tidak terawat hingga mengalami kerusakan.

Ketika rumor akan didirikannya Universitas Islam Internasional Indonesia(UIII) diatas tanah RRI dan akan merobohkan situs bersejarah Rumah Cimanggis, maka banyak kalangan yang akhirnya perhatian terhadap nasib dari Rumah Cimanggis tersebut. Bahkan mendorong masyarakat dan aktivis untuk bergerak dalam menyuarakan penyelamatan terhadap bangunan bersejarah tersebut. Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi dan patut untuk dilestarikan.

Pihak UIII akhirnya memastikan bahwa pembangunan ini tidak akan merobohkan Rumah Cimanggis tersebut. Saat ini Rumah Cimanggis dijadikan bangunan Cagar Budaya yang dilindungi UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Untuk para pembaca sekalian, marilah kita jaga situs bersejarah di kota kita, karena sejarah tidak diwariskan kepada generasi kita saja. Tetapi sejarah akan diwariskan turun temurun hingga akhir kehidupan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun