Kota Depok yang dijuluki juga dengan sebutan kota belimbing, adalah kota yang berada di Provinsi Jawa Barat. Depok terletak di antara Kota Jakarta dan Kabupaten Bogor. Sebelum ditetapkan sebagai kota, Depok adalah bagian dari Kabupaten Bogor. Kemudian pada tanggal 20 April 1999 disahkan menjadi kotamadya dan sekarang disebut sebagai Kota Depok, dan sekarang memiliki 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Kota Depok merupakan kota metropolitan, dengan aktivitas perekonomian yang tinggi dan juga pusat-pusat perbelanjaan seperti mall yang sudah mulai banyak di kota ini. Tidak luput juga pendidikan di Kota Depok bisa dibilang yang terbaik, karena pada tahun 2019 lalu pendidikan di Kota Depok jadi yang terbaik kedua di Jawa Barat.
Selain itu juga ada beberapa situs peninggalan jaman belanda yang masih berdiri di Kota Depok. Salah satu yang paling terkenal adalah jembatan panus. Jembatan ini dibangun pada tahun 1917 oleh seorang arsitek yang bernama Andre Laurens, dijuluki Jembatan Panus karena berdasarkan nama Stevanus yang tinggal di ujung jembatan itu. Karena tinggal dekat dengan jembatan maka Stevanus diminta oleh para warga pribumi untuk menjadi penjaga jembatan ini. Seiring berjalannya waktu warga pribumi menamai jembatan ini dengan nama “Jembatan Stevanus”. Namun untuk memudahkan dalam penyebutannya maka di sebut dengan “Panus” yang sekarang dikenal dengan “Jembatan Panus”.
Saat ini Jembatan Panus hanya digunakan untuk akses ke perumahan dan perkampungan dekat situ, karena telah dibuatkan jembatan pengganti yang lebih lebar di sebelah jembatan panus dan dibangun pada tahun 1992. Dengan demikian jembatan pengganti tersebut diberi nama “Jembatan Panus Baru”, sedangkan jembatan sebelumnya disebut dengan “Jembatan Panus Lama”. Jembatan ini juga menjadi penghubung antara Jalan Siliwangi dan Jalan Tole Iskandar.
Selain Jembatan Panus, Kota Depok juga memiliki situs peninggalan lain yaitu, Rumah Cimanggis. Rumah Cimanggis terletak di Kecamatan Cimanggis, Depok. Bangunan ini sudah berdiri sejak abad ke-18 lebih tepatnya dibangun pada tahun 1775 sampai 1778 oleh David J. Smith dan telah banyak berpindah kepemilikan. Kepemilikan pertama dari rumah tersebut adalah dari seorang Gubernur Jendral VOC Albertus van der Parra. Rumah ini hanya dijadikan tempat singgah bersama sang istri, Andriana Johanna Bake. Dijadikan tempat singgah atau sementara, karena pada saat itu Batavia sedang dilanda penyakit malaria dan mengharuskan seluruh Gubernur VOC harus pindah ke tempat sementara.
Ketika rumor akan didirikannya Universitas Islam Internasional Indonesia(UIII) diatas tanah RRI dan akan merobohkan situs bersejarah Rumah Cimanggis, maka banyak kalangan yang akhirnya perhatian terhadap nasib dari Rumah Cimanggis tersebut. Bahkan mendorong masyarakat dan aktivis untuk bergerak dalam menyuarakan penyelamatan terhadap bangunan bersejarah tersebut. Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi dan patut untuk dilestarikan.
Pihak UIII akhirnya memastikan bahwa pembangunan ini tidak akan merobohkan Rumah Cimanggis tersebut. Saat ini Rumah Cimanggis dijadikan bangunan Cagar Budaya yang dilindungi UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Untuk para pembaca sekalian, marilah kita jaga situs bersejarah di kota kita, karena sejarah tidak diwariskan kepada generasi kita saja. Tetapi sejarah akan diwariskan turun temurun hingga akhir kehidupan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI