Mohon tunggu...
Ahmad Syaikhu
Ahmad Syaikhu Mohon Tunggu... profesional -

Bermanfaat Bagi Sesama | Wakil Walikota Bekasi | www.AhmadSyaikhu.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU ASN untuk Profesionalisme dan Independensi Birokrasi

27 Desember 2013   20:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:25 2507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang pada sidang Paripurna, Kamis (19/12). Hal ini menjadi titik tolak reformasi birokrasi di Indonesia. Perubahan manajemen birokrasi akan lebih ‘revolusioner’ dengan disahkannya UU ASN ini.

Sebelum berbicara lebih jauh tentang UU ASN, saya ingin menyajikan kembali latar belakang kelahiran UU ASN ini. Ada dua faktor utama yang memicu kehadiran UU ASN ini. Pertama, sejatinya birokrasi adalah abdi negara yang melayani kepentingan publik. Birokrasi menjadi alat negara untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik. Untuk itu diperlukan birokrasi yang profesional dan memiliki sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya. Namun pada kenyataannya, publik mempersepsikan birokasi kita belum ideal seperti itu.

Kedua, setelah reformasi 1998 terjadi perubahan besar dalam kultur tata kelola politik dan pemerintahan. Selama Orde baru, birokrasi yang menguasai politik. Namun setelah mundurnya presiden Soeharto, politik yang menguasai birokrasi. Banyak pihak yang merisaukan keadaan ini karena birokrasi tidak bekerja profesional melayani publik atau menjadi abdi negara yang sesungguhnya. Justru sering kali ditemui jika birorkasi lebih mengabdi kepada kepentingan politik yang sedang berkuasa.

Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN. Perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS) yang jumlahnya saat ini 4,45 juta. Tujuan utamanya agar bioraksi terserbut menjadi abdi negara dan bisa bekerja secara profesional.

Dalam UU ASN ini mengedepankan independensi, kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Birokrasi bekerja sesuai tuntunan undang-undang dan kepentingan Negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Istilah PNS diganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. UU ASN juga mengatur batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil (PNS). Pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun sementara pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) 60 tahun.

Menurut Wakil Menteri Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Profesor Eko Prasojo UU ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM. Pertama, perubahan dari pendekatan personel administration yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management yang menganggap adalah sumber daya manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik. Kedua, perubahan dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. Hal ini menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini juga akan terdiri dari profesi-profesi spesifik yang lazimnya dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan.

UU ASN membawa perubahan yang besar dalam birokrasi kita, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Dengan ditetapkannya UU ASN menjadi peluang bagi kita untuk meningkatkan mutu pelayanan Pemerintah Kota Bekasi. PNS bisa bekerja secara profesional sesuai dengan tanggungjawab dan tugasnya. Pada sisi yang lain birokrasi juga dituntut untuk terus meningkatkan kemampuannya lewat penguasaan ilmu dan teknologi. Sebab birokrasi yang ada di Kota Bekasi harus bersaing dengan pegawai dari daerah atau kementerian untuk posisi tertentu di pemerintahan.
UU ASN ini menjadi fondasi penting dalam menata birokrasi Indonesia. Birokrasi yang melayani kepentingan publik. Semoga kehadiran UU ASN ini menjadi daya dorong dalam mewujudkan visi Bekasi Maju, Sejahtera dan Ihsan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun