Dalam berlalu lintas, semua memilik hak yang sama. Tak ada pengkhususan pada jenis kendaraan tertentu. Kecuali yang diatur secara khusus oleh undang-undang. Pengguna lalu lintas tidak hanya mereka yang menggunakan kendaraan tapi mereka yang menggunakan jalan raya sebagai pejalan kaki termasuk di dalamnya. Untuk itu hak-hak pejalan kaki menjadi bagian penting dalam tata berlalu lintas.
Hak dasar pejalan kaki adalah tersedianya sarana khusus di jalan raya. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Â Dalam Pasal 45 ayat (1) dijelaskan trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Sebagai bentuk perwujudan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pemenuhan hak-hak pejalan kaki maka Pemerintah Kota Bekasi berupaya mengalokasikan anggaran untuk pembangunan trotoar. Keterbatasan anggaran dan banyaknya sektor yang harus mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi maka pembangunan atas trotoar tersebut dilakukan secara bertahap. Pembangunan diutamakan jalur utama atau jalan-jalan protokol kota. Untuk trotoar yang sudah rusak dilakukan perbaikan. Sementara untuk jalan protokol pembangunan trotoar juga dibarengi dengan pembangunan  taman dan penyediaan tempat duduk di sepanjang trotoar. Pembangunan trotoar juga memperhatikan aspek estetika. Untuk tahap awal pembangunan trotoar yang memperhatikan aspek estetika dipusatkan di Jalan Ahmad Yani dan Chairil Anwar.
Sekadar menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi memiliki perhatian besar untuk memenuhi hak-hak pejalan kaki berupa trotoar. Selain fungsional, trotoar di sebagian wilayah diupayakan menyelaraskan dengan estetika dan kenyamanan. Pembangunan tahap awal dilakukan di beberapa titik. Kedepannya, semua rute jalan di Kota Bekasi harus memiliki trotoar yang layak. Karena penganggaran APBD harus proporsional. Semua sektor harus mendapat perhatian.
Pembangunan trotoar ini berasal dana publik. Sudah barang tentu kewajiban kita untuk menjaga dan memeliharanya sebagai aset bersama. Hal yang paling nyata menjaga dan memelihara trotoar adalah dengan memfungsikannya sebagaimana peruntukannya. Undang-undang telah menyebutkan jika trotoar adalah sarana bagi transportasi bagi pejalan kaki. Ini adalah hak pejalan kaki. Untuk itu pemanfaatannya harus sesuai haknya. Jika ada pihak-pihak yang menggunakan trotoar untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut telah melanggar undang-undang dan menyerobot hak pejalan kaki.
Penyerobotan hak pejalan kaki tersebut terjadi dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh mendirikan bangunan di trotoar, berjualan dan memarkirkan kenderaan di atas trotoar. Ini jelas pelanggaran atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Mengambil alih hak orang lain jelas bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat. Baik secara persuasif maupun dalam bentuk penegakan hukum. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja beserta aparat keamanan lainnya telah melaksanakan undang-undang untuk menertibkan bangunan di atas trotoar seperti di jalan Chairil Anwar.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bagi mereka yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Ancaman sanksi dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Â Â Â Â Â Â Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Â Â Â Â Â Â Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Ini merupakan bentuk daripada menjaga dan memelihara trotoar untuk difungsikan sebagaimana mestinya. Pemerintah tentu memiliki keterbatasan, untuk itu diperlukan peran warga dalam menjaga dan memelihara trotoar. Masyarakat sebagai bagian penting dari Kota Bekasi diharapkan ikut terlibat dalam menjaga dan memelihara trotoar yang sudah mulai kita  perbaiki dan bangun.Â
Trotoar adalah aset bersama. Sudah sepantasnya semua pihak turut serta menjaga dan memeliharanya. Jangan sampai aset yang dalam pembangunannya menggunakan uang rakyat tersebut dirusak atau dialih fungsikan untuk kepentingan pribadi.