Sejak tanggal 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan. Pemberlakuan JKN didasarkan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). JKN memberikan jaminan keikutsertaan seluruh masyarakat Indonesia dalam jaminan kesehatan. Kepesertaan warga negara ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara. Terlebih kepada masyarakat tidak mampu.
Kepada masyarakat tidak mampu pembayaran JKN ditangung sepenuhnya oleh negara. Sementara warga negara yang tergolong mampu diharuskan membayar. Sementara untuk iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang terdiri atas PNS, anggota TNI, anggota polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Sementara pegawai swasta dibayar oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
Peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan kategori pembayaran iuran jaminan kesehatan. Untuk mendapatkan fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan dan fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan.
Jaminan kesehatan Nasional ini menjadi langkah strategis dalam penyediaan layanan kesehatan kepada masyarakat. Selama ini persoalan pemenuhan layanan kesehatan untuk masyarakat selalu menjadi persoalan. Dengan kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mengurai benang kusut persoalan pemenuhan layanan kesehatan bermutu dan murah untuk rakyat.
Pemerintah Kota Bekasi sendiri menyambut baik kehadiran JKN sebagai ikhtiar nasional untuk Indonesia Sehat. Selama ini salah satu faktor penghambat pemenuhan layanan kesehatan adalah ketidakmampuan masyarakat miskin dalam membayar biaya berobat. Akibatnya banyak warga kurang mampu tidak mendapat layanan kesehatan yang memadai. Akibat dari hal tersebut kualitas sumber daya manusia sulit terpenuhi.
Padahal, dalam persaingan global dewasa ini, kualitas sumber daya manusia sangat menentukan. Dan faktor kesehatan menjadi modal utama dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas.
Cita-cita Bekasi Sejahtera tidak bisa dilepas dari faktor kesehatan. Salah satu indikator kesejahteraan adalah kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi sangat berkepentingan untuk memuluskan program JKN ini.
Sebagai program yang baru diberlakukan berbagai kekurangan sangat dimungkinkan terjadi. Persoalan tarif masih menjadi polemik karena tarif yang ada dipandang belum bisa menanggung biaya operasional rumah sakit. Besaran tarif didasarkan pada INACBG’S yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Tarif yang diberlakukan dipandang masih dibawah kebutuhan operasional Rumah Sakit.
Bagi Pemerintah Daerah hal ini harus segera diselesaikan dengan pemerintah pusat. Pasalnya, jika hal ini tidak segera dituntaskan maka program pro rakyat ini bisa terhambat. Sebagai ilustrasi subsidi Pemerintah Kota Bekasi untuk peserta Jamkesmas 2013 untuk 155.000 orang sebesar 7 miliar. Bagaimana jika besaran tarif tidak sesuai dengan kebutuhan operasional? Tentu ini sangat mengganggu keuangan daerah. Belum lagi pemerintah daerah harus menanggung biaya masyarakat miskin yang tidak masuk dalam JKN.
Kita menyambut JKN sebagai kebijakan yang pro rakyat, namun kita juga perlu melakukan evaluasi terhadap segala titik lemah kebijakan ini. Dan yang paling banyak dikeluhkan adalah persoalan besaran biaya per pasien. Duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah jalan terbaik untuk kesejahteraan rakyat.
Selamat Datang JKN, Semoga ini jalan untuk memberikan jaminan kesehatan bermutu dan terjangkau untuk rakyat.