Penulis bersama keluarga dan kerabat saat menunggu di Ruang Tunggu Stasiun Pasar Senen sebelum berangkat ke Surabaya (dokpri)
Apakah Anda pernah menggunakan moda transportasi kereta api? Pernahkah anda mengamati desain bangunan Stasius Kereta Api di Pulau Jawa? yang rata-rata adalah peninggalan zaman penjajahan Belanda.
Pengalaman penulis beberapa hari lalu saat menggunakan moda transportasi Kereta api dari Surabaya ke Jakarta pergi pulang.Â
Berangkat dari Stasiun Pasar Turi Surabaya, penulis berhenti di Stasiun Pasar Senen Jakarta sebagai peeberhentian terakhir. Penumpang akan keluar dari kereta api dengan barang bawaaannya untuk masuk ke terowongan bawah tanah dengan menuruni tangga yang lumayan apalagi kalau membawa barang yang lumayan banyak maka dimulailah periode susah dan berat saat turun tangga, kemudian jalan di lorong, diakhiri naik tangga menuju pintu keluar Stasiun Pasar Senen.
Demikan juga saat akan naik Kereta dari Pasar Senen, penumpang akan menunggu di ruang tunggu stasiun, ketika ada pengumuman kereta dataang penumpang dipersilahkan masuk ke Stasiun dengan menuruni tangga, jalan di lorong bawah tanah, diakhiri dengan naik taangga lagi menuju tempat gerbong Kereta siap membawa kita sesuai dengan tujuan perjalanan masing-masing penumpang.
Setiap calon penumpang yang masuk ke dalam stasiun Pasar Senen ini akan merasakan sensasi berada di dalam bangunan lama pada masa kolonial. Terowongan-terowongan yang ada di stasiun ini menambah keunikan dan kesan jaman dulu seperti tempat bersembunyi prajurit-prajurit di masa perang. Namun, tidak ada kesan mencekam sama sekali, justru akan menikmati suasana seperti ke masa lalu.
Desain Stasiun Pasar Senen dengan terowongan bawah tanah dilengkapi dengan tangga naik dan turun, tidak dijumpai di Stasiun Poncol dan Tawang di Semarang, Stasiun Cirebon, juga Stasiun Pasar Turi, Stasiun Kota dan Stasiun Gubeng di Surabaya.
Stasiun Pasar Senen telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan nomor registrasi RNCB.19930329.02.000810 berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/ PW.007/MKP/05 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475 Tahun 1993.
Apakah dengan penetapan Stasiun Pasar Senen tidak ada upaya untuk memudahkan calon penumpang yang akan masuk dan keluar Stasiun Pasar Senen, misalnya dengan membangun lift untuk penumpang khususnya yang membawa barang, atau mengajak anak kecil dan orang tua agar mudah dalam melakukan aktivitas keluar masuk Stasiun Pasar Senen  Jakarta
Bagaimana menurut pendapat Anda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H