Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Ada Apa?

20 September 2022   07:58 Diperbarui: 20 September 2022   08:10 1828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jargon ganti menteri ganti kebijakan nampaknya masih menjadi tren di kalangan pejabat setingkat menteri. 

Seperti yang dilakukan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang akan membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer yang sudah ditetapkan oleh Menpan-RB sebelumnya alm.Tjahyo Kumolo, yang sudah menetapkan rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan mengalihkan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP 49/2018 dan Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, telah tertulis bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus honorer atau tenaga non-ASN di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.

Menurut Azwar, perlu ada solusi untuk mengatasi hal ini karena ada potensi pelanggaran aturan. Berkaca dari pengalamannya sebagai Bupati, Azwar mengakui banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah honorer kendati sudah dilarang.

Namun setelah dilantiknya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) baru, Abdullah Azwar, Pemerintah pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar  telah menerima keluhan dari berbagai pihak sehingga mempertimbangkan keputusan sebelumnya. 

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut. 

Beliau menjelaskan Pemda masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

Solusi ini mungkin yang terbaik, dan tak mungkin semua honorer akan tertampung dalam PPPK nanti, yah nasib sisa honorer yang belum lolos PPPK nanti, pasti akan di tentukan kemudian. 

Angin segar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar ini, membuat semangat tenaga honorer kembali pulih setelah mereka dihantui info penghapusan tenaga honorer di November 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun