Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Komnas HAM+Perempuan Vs LPSK

5 September 2022   11:21 Diperbarui: 5 September 2022   11:47 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus terbunuhnya Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 telah memasuki episode yang mendebarkan.

Sudah ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan kecuali tersangka PC karena alasan kemanusiaan, kesehatan dan punya anak kecil sampai saat ini belum ditahan.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah mengambil kesimpulan bahwa penyebab Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua adalah karena kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.

Bahkan Komnas Perempuan lebih tegas bahwa Brigadir Joshua melakukan tindakan pemerkosaan dan pengancaman dengan senjata kepada PC  di Magelang saat itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal mendampingi Bharada E pelaku penembakan terhadap Joshua di Duren 3, memiliki perbedaan pendapat dengan Komnas HAM dan Kompas Perempuan.

Terkait dengan laporan pelecehan seksual oleh Joshua terhadap PC sebenarnya sudah dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim tapi kenapa Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa mengambil kesimpul seperti itu?

Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut. Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.

Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).

Lalu bagaimana akhir drama ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun