Pensiun bagi seorang ASN adalah tahapan yang harus dilalui ketika batas usia pensiun bagi ASN tersebut tercapai bahkan satu tahun sebelumnya maka ASN tersebut memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Pensiun bagi ASN ditandai dengan diterima SK Pensiun dari Kementerian yang menaungi ASN tersebut melaksanakan kewajiban sebagai ASN, serta akan mendapatkan sejumlah hak sebagai pensiunan antara lain gaji sebagai pensiunan
1. Menikmati masa pensiun dengan beristirahat dan melepaskan diri dari rutinitas pekerjaan yang sudah dilakukan puluhan tahun.
2. Melanjutkan aktivitas yang sama seperti saat sebelum pensiun, misalnya guru PNS bisa melnjutkan kiprahnya sebagai guru di sekolah swasta kalau memungkinkan atau berkiprah di dunia pendidikan, misalnya melalui Yayasan Pendidikan, atau bidang-bidang yang terkait dengan pendidikan
3. Memulai bisnis dengan modal dari uang pesangon ketika pensiun.
4. Aktif mengembangkan hobi yang sudah dirintis sebelum pensiun, misalnya berkebun, beternak, menulis, atau berkarya dalam bidang sosial kemasyarakatan.
5. Menikmati masa tua bersama keuarga, dengan anak dan cucu.
6. Semakin maningkatkan kualitas kehidupan beragama sebagai bekal kehidupan di akherat kelak dengan mengikuti kajian keagamaan, aktif di majelis-majelis taklim dan kegiatan kegamaan lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H