Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Tanggal 17 Harus Berseragam Batik Korpri?

17 Agustus 2022   19:52 Diperbarui: 17 Agustus 2022   19:53 11974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                              

Hari ini tanggal 17 Agustus 2022, semua ASN di lingkungan Pemerintahan, di lembaga negara, Pemda, di lingkungan lembaga Pendidikan berkewajiban mengikuti acara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun, sebagian peserta menggunakan seragam KORPRI, adakah yang mendasari penggunaan Seragam Korpri setiap tanggal 17 ?

Memang ada Peraturan yang mengikat kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka harus mentaati kode etik keprofesiannya.

Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat.

Mengapa menggunakan Seragam Korpri setiap tanggal 17? Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda, khususnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang berprofesi sebagai Guru..

Mulai tahun 2022 Seragam Batik Korpri sudah berganti dari motif lama berganti dengan motif baru dengan warna biru yang lebih jelas dan lebih gelap dibandingkan batik Korpri sebelumnya, sementara logo korpri terlihat dengan jelas dengan warna kuning emas menghiasi batik biru korpri.

Jadi kita sebagai tenaga pendidik diwajibkan menggunakan seragam KORPRI, secara benar yaitu atasan Batik Korpri, bawahan warna hitam/biru sesuai aturan masing-masing instansi dengan atribut yang melekat.

Selamat menggunakan Seragam Korpri, banggalah dengan seragam kebesaran ASN untuk membangun karakter .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun