Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Suami dapat Cuti Melahirkan?

24 Juni 2022   10:36 Diperbarui: 24 Juni 2022   10:46 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan angin segar bagi pasangan suami istri pekerja di Indonesia karena dalam RUU KIA tersebut diatur cuti untuk istri selama 6 bulan dan cuti bagi suami selama 4 minggu, bagaimana kelanjutan RUU KIA ini akan dilegalkan oleh DPR?

Kelahiran seorang anak bagi pasangan suami istri, apalagi anak pertama merupakan momen yang dinantikan sejak terbentuknya keluarga melalui proses pernikahan. Bagi keluarga baru dengan sama-sama berstatus sebagai pekerja tentu akan ada konsekwensi dari kelahiran si buah hati dalam kaitannya dengan kewajiban sebagai pekerja, di manapun dan jenis apapun pekerjaannya.

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau pegawai perusahaan swasta ada aturan tentang cuti untuk proses kelahiran bagi seorang pekerja wanita, namun itu masih dirasa kurang karena waktunya maksimal 3 bulan, sementara bagi suami belum ada aturan tentang cuti membantu proses kelahiran istrinya.

Momentum inilah yang dibidik oleh anggota DPR untuk dibuatkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Aibu dan Anak.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menunjukkan komitmen politik DPR terhadap perempuan, anak, dan keluarga. Menurut dia, hal ini terlihat dari beberapa aturan seperti pemberian cuti enam bulan bagi perempuan dan cuti empat minggu bagi suami.

Tentu RUU KIA ini akan menjadi sesuatu yang luar biasa karena akan melibatkan Perusahaan yang tentunya akan sangat keberatan dengan RUU ini, karena selama 6 bulan cuti (ini kalau disyahkan) maka Perusahaan wajib memberikan gaji pada pekerja wanita yang mengambil cuti, juga membayar gaji suaminya yang akan cuti membantu istrinya dalam proses kelahiran sampai kurun waktu 40 hari.

Perjalanan RUU menjadi UU masih membutuhkan waktu, ada masa sosialisasi, masukan dari para pakar dan pihak-pihak terkait juga soal kebutuhan dan kepanatasan RUU ini akan diyahkan menjadi UU KIA.

Kita tunggu prosesnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun