Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Ada Penghapusan Honorer

22 Juni 2022   11:39 Diperbarui: 22 Juni 2022   11:47 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga honorer (tribunnews)

Kabar tentang penghapusan tenaga Honorer di instansi Pemerintah diluruskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, bahwa tenaga honorer bukannya dihapus secara masal tapi ditata keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tjahyo Kumolo menegaskan sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani tanggal 31 Mei 2022, isinya bukan memeberhentikan secara massal tenaga honorer, tapi Pemerintah melakukan penataan tenaga honorer

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/6).

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Penghapusan tenaga honorer yang ramai dibicarakan di masyarakat memang menjadi dilema bagi Pemerintah karena rata-rata tenaga honorer telah belasan bahkan ada yang sudah puluhan tahun mengabdi di instansi Pemerintah, apa ya harus begitu saja dihapus, bagaimana nasib mereka dan keluarganya? Inilah yang kemudian Pemerintah bersama DPR menata tenaga honorer agar bisa diangkat melalui CPNS atau tenaga PPPK agar nasib dan kesejahteraannya bisa meningkat.

Di sisi lain tenaga honorer juga harus diselamatkan dan diarahkan supaya bisa memenuhi persyaratan untuk bisa diterima dalam perekrutan CPNS dan tenaga PPPK dengan melengkapi segala sesuatunya agar bisa mendapatkan apa yang dicita-citakan sejak pertama kali diangkat sebagai tenaga honorer di instansi Pemerintah yaitu menjadi CPNS dan kemudian menjadi PNS.

Nah ternyata sudah terjadi salah presepsi dan salah informasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer khususnya dan masyarakat pada umumnya, jadi sekali lagi tak ada penghapusan tenaga honorer di instansi Pemerintah, tapi justru ditata agar bisa direkrut menjadi tenaga PPPK atau CPNS bagi yang memenuhi persyaratan, agar kesejahteraan tenaga honorer bisa terangkat.

Semoga kabar ini menjadi angin sorga bagi tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya belasan bahkan puluhan tahun, semoga ada perubahan nasib yang lebih jelas dan lebih baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun