Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Kekerasan pada Peserta Didik Terapkan Madrasah Ramah Anak (MRA)

28 Mei 2022   16:26 Diperbarui: 28 Mei 2022   16:28 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan kepada peserta didik selalu menghantui dan muncul di tengah-tengah masyarakat, apalagi dengan perkembangan teknologi yang makin canggih, peristiwa kekerasan pada peserta didik cepat menyebar ke seluruh pelosok negeri, yang menyebabkan stigma negatif pada (oknum) pendidik pelaku kekerasan pada peserta didik

Masih ingat beberapa peristiwa tentang kekerasan pada peserta didik, di awal 2022, tepatnya bulan Januari terjadi beberapa peristiwa yang mengusik kita sebagai seorang pendidik, pertama seorang oknum guru, MS pengajar di SDN 50 Buton-Sulawesi Tenggara, pada 21 Januari 2022 menghukum belasan siswa makan sampah plastik karena siswa yang ada di kelas tersebut bikin gaduh dan ramai (kompas.com)

Peritiwa kedua terjadi di SMAN 1 Pakusari-Jember, 26 Januari 2022, seorang guru mengucapkan kata "si hitam" untuk menyebut siswa yang berasal dari Papua yang mengikuti program Afirmasi di SMA tersebut, hal ini menyebabkan siswa tidak terima dan melaporkan kejadian kepada sekolah dan akhirnya sekolah memindahkan guru tersebut ke bagian administrasi dan tifak diberi jam mengajar. (Kompas.com

Di SMPN 49 Surabaya tanggal 28 Januari 2022 juga terjadi hal yang sama, seorang okumu guru bernama JS, guru  Penjasorkes memukul wajah siswanya, dan membenturkan kepalanya ke tembok di depan kelas, dengan alasan siswanya tidak mengerjakan tugas dan tidak bisa menjawab saat diberi pertanyaan (CNN. Indonesia,com)

Ketiga peristiwa di atas menyadarkan pada kita bahwa kekerasan pada siswa apapun bentuknya adalah dilarang, dan diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014)

Kementerian Agama telah meluncurkan program Madrasah Ramah Anak yaitu satuan lembaga pendidikan yang dapat memfasiltasi dan memberayakan potensi anak. Untuk itu lembaga pendidikan dimaksud harus memprogramkan segala sesuatunya agar potensi anak dapat tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Di MTs 4 Kota Surabaya, tempat menulis mengabdi sebagai salah seorang pendidik, Madrasah Ramah Anak diterapkan dalam kegiatan ini :

1. Kegiatan rutin solat dan membaca al quran. Saat ini pelaksanaan pembelajaran sudah berlangsung secara tatap muka 100% pengaturan untuk solat berjamaah adalah dilaksanakan sebelum pembelajaran yaitu alat duha berjamaah dilanjutkan dengan membaca Al Quran, Untuk salat duhur berjamaah dilakukan secara bergelombang yaitu sesi satu yang salat duhur berjmaah siswa laki-laki dan Bapak guru dan pegawai, sesi dua siswa putri dengan ibu guru dan pegawai, sesi satu siswa putri makan siang di kantin atau di kelas dengan membuka bekal yang di bawa dari rumah, begitu juga sebaliknya, sore hari dilaksanakan salat asar berjamaah sebelum pulang.

2. Kegiatan rutin bapak ibu guru pegawai di luar jam dinas, Khotmil Qur'an sepekan sekali satu juz, kegiatan ini dimulai sejak 2017 sampai sekarang, setiap malam Jumat Bapak/Ibu guru pegawai mengikuti acara doa khotmil quran dirangkati dengan istigotsah dan tahlil yang bertujuan mendoakan peserta didik agar sukses dunia akherat.

3. Memaksimalkan potensi siswa dalam bidang akademik dengan mengikutsertakan siswa-siswa terbaik di ajang KSN dan OSN serta Olimpiade yang diselenggarakan pihak swasta.

4. Memacu dan memfasilitasi kemampuan olah raga, seni dan tahfid dengan cara mengadakan pembinaan dan pelatihan serta mengikutsertakan dalam PORSENI, dan memberikan apresiasi kepada siswa yang berprestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun