Mohon tunggu...
Ahmad Suparno
Ahmad Suparno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktek Korupsi dalam Investasi

10 Desember 2015   21:53 Diperbarui: 10 Desember 2015   21:53 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

dalam negara berkembang seperti Indonesia investasi luar negri sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup masyarakat indonesia secara makro

kita ketahui bersama di indonesia praktek suap di pemerintah sangat mendasar dan biasa dilakukan oleh petugas berwenang, setiap perusahaan luar negri yang akan investasi di indonesia akan dihadapkan dengan praktek uang pelicin,

adalah rahasia umum di indonesia, bahwa hampir tidak mungkin mendaftarkan perusahaan dan mengurus dokumen dokumen perusahaan tanpa melakukan suap pegawai pemerintah,

kondisi tersebut sangat berhubungan terhadap minat  perusahan luar negeri untuk berinvestasi di indonesia, hal ini tidak hanya disebabkan oleh praktek suap yang harus dihadapi di indonesia, melainkan bagi Perusahan besar luar negri adalah adanya peraturan khusus mengenai tata cara berinvestasi.

perusahan multinasional  yang akan melakukan investasi harus patuh terhadap peraturan tentang FCPA ( Foreigen Corrupt Practice Act )

FCPA adalah hukum yang melarang perusahaan Amerika dan segala afiliasinya untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis

Hukuman untuk pihak yang melanggar FCPA sangatlah serius, mulai dari pelarangan mengikuti tender yang dikeluarkan oleh pemerintah AS, denda yang sangat besar, atau hukuman kurungan.

Sebagai Contoh kasus Pelanggaran FCPA,Perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation, telah menyepakati membayar denda sebesar US$88 juta atau sekitar Rp1,01 triliun setelah mengakui telah menyuap sejumlah pejabat dan politisi Indonesia untuk memenangkan proyek pembangkit listrik Tarahan, Lampung.

dalam proses suap tersebut , ditemukan Emir Moeis menerima suap sebesar $375,000 untuk proses tender Pembangunan Pembangkit Listrik di Lampung, atas kejahatannya emir moeis dipenjara 3 tahun

kita bisa membandingkan perbedaan uang suap dengan nilai denda yang diterima oleh korporasi. denda sebesar $ 88 Million harus dibayar oleh Perusahaan Jepang tersebut pada Securities and Exchange Commission dibawah Yuridiksi Departemen Kehakiman Amerika Serikat

dengan aturan yang sangat ketat terkait investasi di luar negri dengan penerapan aturan FCPA, menjadikan minat perusahaan asing untuk investasi di indonesia akan berkurang, hal ini disebabkan oleh budaya suap di indonesia sudah begitu kuat, sehingga perusahaan luar negri lebih memilih negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun