Mohon tunggu...
Ahmad Suhendra
Ahmad Suhendra Mohon Tunggu... Penulis - STISNU Nusantara

Alumni SDN Kubang 01, Mts & MA Al-Baqiyatushsholihat, Pondok Pesantren Al-Kamiliyyah Bekasi, LKIM Komplek H Pondok Pesantren Ali Maksum dan UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menghindari Perilaku Korupsi

6 Februari 2025   15:59 Diperbarui: 6 Februari 2025   14:13 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar/ Ilustrasi: Khutbah Jumat. Sumber: freepik.com

KHUTBAH JUM'AT 05 Rajab 1446 H / 06 Desember  2024 M Oleh : KH. ZAKI MUBAROK

. . . .

.   : :  

Para jamaah yang dirahmati Allah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT, dengan sungguh-sungguh menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sesungguhnya hanya dengan ketakwaanlah, kita akan mendapat keberkahan di dunia dan akhirat. Semoga Allah SWT memberikan kita petunjuk agar selalu berada di jalan yang lurus, jalan yang diridhai-Nya.

Pada kesempatan yang mulia ini, khatib ingin mengingatkan diri saya sendiri dan para jamaah sekalian tentang suatu perbuatan yang amat tercela dalam pandangan Islam, yakni "perilaku korupsi". Di zaman yang penuh tantangan ini, kita dihadapkan pada berbagai bentuk godaan dan ujian, salah satunya adalah godaan terhadap harta dan kekayaan yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak halal, termasuk dalam bentuk korupsi.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Korupsi adalah perilaku mengambil atau menggunakan harta milik orang lain atau negara secara tidak sah demi kepentingan pribadi atau golongan. Perilaku ini dikecam keras dalam Islam karena menimbulkan kerusakan, kemiskinan, ketidakadilan, dan menghilangkan amanah yang seharusnya dijaga.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun