Mohon tunggu...
ahmad smg
ahmad smg Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Facta sunt servanda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ayo Hindari Judol dan Pinjol Ilegal Program KKN IKMB di Kecamatan Gubug

2 Oktober 2024   18:12 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:36 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aula mlilir (Dok.tim)

Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, mahasiswa KKN IKMB dari 15 desa di Kecamatan Gubug, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah, menggelar seminar dengan tema "Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal: Ancaman terhadap Keuangan dan Kesejahteraan Masyarakat." 

Acara ini berlangsung di Aula Desa Mlilir dan dipanitiai oleh 20 mahasiswa KKN.Seminar tersebut dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Mohammad Khambali selaku Kepala Desa Mlilir dan Haji Rifa'i, Kepala Desa Kunjeng. Kegiatan ini dimoderatori oleh Alaykal Huda, mahasiswa KKN IKMB dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Adapun narasumber utama adalah Luqman Nur Hisyam, M.S.I., seorang dosen dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang membawakan materi terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal terhadap masyarakat.

Seminar ini dihadiri oleh 29 audiens yang antusias mendiskusikan isu-isu penting terkait dampak negatif dari kedua aktivitas ilegal tersebut terhadap keuangan dan kesejahteraan masyarakat.

Muhammad Husain Ilham, selaku Ketua Panitia, memberikan harapan besar agar acara ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang dihadapi serta mendorong tindakan preventif di kalangan masyarakat untuk menghindari bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun