Mohon tunggu...
ahmad smg
ahmad smg Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Facta sunt servanda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN IAIN Kudus Kelompok 68 Melaksanakan Program Survey UMKM Produksi Kerupuk Desa Tambakan

25 September 2024   08:57 Diperbarui: 25 September 2024   09:03 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

telah dilakukan kegiatan survey UMKM pada tanggal (12/9/2024). Tepatnya pada UMKM kerupuk Kedelai UUPKS Dahlia yang di dirikan oleh ibu Supiah dan pak Ari .Adapun kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Siti Nimas Masitoh daim dari Prodi Manajemen Bisnis Islam dan Ahmad Ridho Wicaksono dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

Nimas menitikberatkan programnya pada strategi pemasaran produk. Dia berusaha untuk memahami dan meningkatkan cara pemasaran produk kerupuk yang dihasilkan oleh UMKM di Desa Tambakan.  Sementara itu, Ridho berfokus pada sosialisasi mengenai peraturan pemerintah yang mewajibkan produk bersertifikasi halal. Dia memastikan bahwa produk kerupuk yang dihasilkan oleh UMKM ini sudah memenuhi standar dan memiliki sertifikat halal.

Adapun salah satu program yang dilakukan oleh nimas ialah Untuk meningkatkan strategi pemasaran produk, salah satu langkah yang diambil adalah dengan memanfaatkan teknologi digital, khususnya Google Maps. Mahasiswa berinisiatif untuk membuatkan tempat di Google Maps bagi UMKM. Dengan demikian, produk UMKM dapat lebih mudah ditemukan dan diakses oleh konsumen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penjualan.

Sementara itu, program kerja yang dilakukan ridho ialah sosialisasi mengenai peraturan sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada UMKM tentang pentingnya memiliki sertifikasi halal untuk produk yang diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4, yang mewajibkan produk bersertifikasi halal.

Namun, perlu diketahui bahwa Pemerintah telah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan anggaran, dan jumlah produk yang harus diberikan sertifikat yang besar.

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu UMKM di Desa Tambakan untuk meningkatkan penjualan dan mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah mereka pelajari di kampus ujar Aqil Selaku Kordes Kelompok 68 Desa Tambakan.

Selanjutnya Melalui program kerja ini, diharapkan UMKM dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan regulasi dan mampu meningkatkan penjualan produk mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun