Akhir-akhir ini muncul perdebatan, - termasuk yang disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf -, mengenai apakah kelas menengah perlu mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai sudut pandang (point of view) pihak-pihak terkait. Di satu sisi, ada argumen yang menyatakan bahwa bantuan sosial seharusnya difokuskan pada mereka yang paling membutuhkan, yaitu golongan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Menurut data BPS, sekitar 9,54% dari total populasi Indonesia berada di bawah garis kemiskinan, dan alokasi anggaran untuk bantuan sosial seharusnya lebih diprioritaskan kepada mereka. Namun, pandangan ini perlu ditinjau ulang mengingat kondisi kelas menengah yang semakin terpuruk akibat berbagai tantangan ekonomi.
Di sisi lain, ada argumen yang menekankan bahwa kelas menengah juga berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Mereka adalah konsumen yang signifikan dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Menurut laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas, 2023), kelas menengah menyumbang sekitar 40% dari total konsumsi domestik. Jika kelas menengah tidak mendapatkan dukungan yang memadai, daya beli mereka akan menurun, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, memberikan bantuan sosial kepada kelas menengah dapat dianggap sebagai investasi untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam konteks ini, penting untuk menciptakan kebijakan bantuan sosial yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelas menengah. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kriteria penerima bantuan sosial agar mencakup kelompok-kelompok yang terpinggirkan, termasuk kelas menengah yang berjuang. Dengan demikian, bantuan sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi:
1. Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Sosial Ekonomi.
2. Bank Dunia. (2021). Laporan Ekonomi Indonesia.
3. Kementerian Sosial. (2023). Laporan Evaluasi Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).
4. UNESCO. (2022). Laporan Pendidikan Global.
5. Institute for Economic and Social Research. (2023). Dampak Jaring Pengaman Sosial terhadap Pemulihan Ekonomi.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2023). Laporan Konsumsi Domestik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H