Mohon tunggu...
ahmad samudera
ahmad samudera Mohon Tunggu... Lainnya - tetaplah berkarya

menebar benih kebaikan lewat aksara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahar dan Calon Mertua

25 September 2021   06:33 Diperbarui: 25 September 2021   06:36 1461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mahar adalah pemberian oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita yang bersifat WAJIB. Jenis dan jumlah mahar ditentukan oleh pihak wanita, wanitalah yang berhak untuk meminta mahar dan pria harus memberikan sesuai dengan jenis permintaan tersebut. Jika pihak pria merasa tidak sanggup memberikan mahar seperti yang diminta oleh wanita maka pernikahan tidak dapat dilaksanakn.
Mahar yang terbaik adalah yang ringan atau yang tidak memberatkan pihak pria, karena diantara syarat keberkahan pernikahan adalah wanita yang ringan maharnya. Akan tetapi, pria sebaiknya memberikan mahar yang terbaik jika memiliki kemampuan.

Jenis mahar yang sebaiknya diberikan kepada mempelai wanita adalah mahar dalam bentuk harta yang memiliki nilai dan bisa tahan  lama, seperti emas, rumah, sawah, kebun, dan yang lainnya. Boleh juga memberi mahar kepada mempelai wanita dalam bentuk jasa, seperti mengajarnya membaca al Qur`an. Sedangkan mahar dalam bentuk dibacakan al qur`an sebagian ulama mengatakannya makruh dan sebagiannya mengatakan boleh.

Beragamnya suku dan adat istiadat di Indonesia ikut mempengaruhi ketentuan dalam memberikan mahar kepada mempelai wanita.
Di Bugis-Makassar misalnya, mempelai wanita umumnya meminta mahar dalam bentuk emas dan ada juga yang minta emas ditambah sawah. Namun ada permintaan lain yang justeru dianggap lebih utama dan sakral yaitu UANG PANAI`.

Uang Panai adalah uang yang diminta oleh pihak wanita kepada pihak pria yang akan digunakan dalam pesta pernikahan di rumah wanita yang jumlahnya bisa lebih besar dari harga atau nilai mahar. Tak jarang sebuah pernikahan batal dilaksanakan karena si pria tidak mampu memberikan uang panai sejumlah yang diminta padahal jumlah dan nilai mahar telah disepakati.

Karena tingginya uang panai yang diminta sehingga menimbulkan beberapa kasus seperti:
1. Banyaknya wanita yang telat nikah
2. Terjadi kawin lari
3. Pria memaksakan diri dengan berutang di bank
4. dll

Agar pria atau ikhwa yang akan melamar akhwat tidak dimintai Uang Panai`yang tinggi maka sebaiknya perhatikan juga Calon Mertua yang akan didatangi.

Menyiapkan perniakahan bukan hanya mencari akhwat yang sesuai kriteria tapi carilah juga calon mertua yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun