Mohon tunggu...
Ahmadsaleh
Ahmadsaleh Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Tak ada kasih selembut cinta IBU_

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik Harga BBM oleh Pemerintah

9 April 2022   18:48 Diperbarui: 9 April 2022   18:54 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini isu kenaikan harga BBM sangat perihatiin dan membuat polemik di berbagai Kondisi l, terutama pada sektor akademisi maupun masyarakat luas. Hal tersebut kemudian sangat mempengaruhi kalangan masyarakat sebagaimana diketahui ketergantungan masyarakat kita terhadap konsumsi BBM masih sangat tinggi, apalagi di tengah krisis akibat Coronavirus Disease 2019 COVID-19 yang belum usai.

Dengan demikian Negara atau Badan perusahaan lainnya tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan dari rakyatnya atas harga jual BBM. Sebab BBM ialah salah satu komoditas yang dilindungi oleh Konstitusi.

Ketika kita melihat pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan menegaskan bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".

Artinya campur tangan Pemerintah dalam pengelolaan BBM pada suatu kebijakan itu, haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk melindungi rakyat. Jadi tidak bisa harga BBM yang dinaikan atau dijual seenaknya asal cari untung dan disamakan dengan komoditas yang lain.

Kemudian ketika kita merujuk pada Pasal 8 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dijelaskan pula bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan rakyatlah yang berhak mendapatkan jaminan ketersediaan BBM dengan harga yang adil dan pro rakyat.

Sebagaimana ketika kita melihat pada penjelasan pasal 8 ayat (2) UU Migas yang menjelaskan bahwa "Pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan bahan bakar minyak diseluruh tanah air, termaksud daerah terpencil dapat terpenuhi dan juga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu".

Oleh karena itu apabila kebijakan yang di ambil oleh pemerintah yang tidak berdasarkan Asas Kemakmuran bersama dan Kesejahteraan rakyat banyak. Maka bisa dibilang bahwa Pemerintah tidak lagi berbasis konstitusional murni dan diduga telah mencederai amanat konstitusi dan kepercayaan rakyat dalam berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun