Buku Manakib dan Keutamaan Khadijah binti Khuwailid karya Dr Husein ini terbit Maret 2018 oleh Rausyan Fikr, Yogyakarta. Aslinya terbit di Qum, Iran, tidak disebutkan tahun terbitnya. Sangat menarik dan menambah wawasan kesejarahan.
Dari buku ini saya menjadi tahu bahwa Khadijah saat nikah dengan Nabi adalah seorang gadis berumur 28 tahun. Khadijah sejak awal kenabian sudah diajarkan wudhu dan shalat oleh Rasulullah Saw. Khadijah diberitahu oleh Nabi bahwa 'Ali bin Abu Thalib Ra kelak menjadi washi sekaligus Imam sepeninggal Rasulullah Saw. Bagian ini tentu khas mazhab Syiah dan tidak ada dalam sejarah kaum Ahlussunnah. Meski begitu, buku ini diperkaya dengan referensi klasik dari kalangan Ahlussunah maupun Ahlulbait serta analisis historis modern.
Tebal buku "Manakib dan Keutamaan Khadijah binti Khuwailid" ini berjumlah 189 halaman. Terbagi dalam dua bagian. Kesatu berisi 53 subbagian dan kedua berisi 16 subbagian. Setiap uraian didasarkan pada riwayat-riwayat, baik dari Sunni maupun Syiah.
Lebih dominan memuat pujian Rasulullah saw atas istri pertamanya ini dan sikap-sikap Khadijah kepada suaminya. Kesan itu yang tidak tergantikan oleh istri-istri Rasulullah lainnya. Dengan membaca buku karya Dr Husein, kita benar-benar diajak membuka memori historis tentang peran, kedudukan, dan kontribusi Khadijah dalam dakwah awal Rasulullah saw di Makkah.
Meski narasi historis tentang Khadijah ini dianggap melingkupi kehidupan bersama Nabi Muhammad saw, tetapi aspek biografis dari kelahiran sampai dewasa atau sebelum nikah dengan Muhammad bin Abdullah luput dari uraian alias tidak disajikan oleh penulisnya. Ini mungkin kekurangannya.
Ada baiknya memang diuraikan secara kronologi dari lahir sampai nikah serta wafatnya kemudian disajikan detail berupa tanggal, kemudian bulan dan tahun. Aspek ini tidak ada pada karya Dr Husein ini.
Kemudian dari studi historiografi masih bercorak riwayah meski ada beberapa subbagian diberi analisa historis modern. Namun, secara umum pada buku ini narasi riwayah yang dominan. Sehingga dalam sajian rekonstruksi tidak masuk kronologis historis. Harusnya studi sejarah itu merawat kronologi kehidupan secara detail dan rinci. Karena itu, narasi historis dalam buku ini masuk pada kategori tematik (maudhui).
Meski ada kekurangan dari sisi historiografi, saya sangat berterima kasih bisa membaca buku ini. Sangat banyak informasi historis dari buku ini yang saya dapatkan meski dari perspektif mazhab Syiah. Â Kalau saja buku ini terbit sebelum tahun 2016, tentu akan tambah memperkuat dan memperkaya referensi thesis saya susun saat kuliah di Pascasarjana UIN SGD Bandung.*** (ahmad sahidin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H