Propinsi Jawa Barat dengan jumlah DPT terbesar diantara propinsi-propinsi yg lain menjadikan Jawa Barat dipandang strategis sebagai lumbung suara oleh semua parpol yang bertarung dalam pemilu. Selaras dengan hal tersebut praktik kecurangan dan tindak pidana pemilu pun massif terjadi di Jawa Barat. Adanya sejumlah kasus tertukarnya surat suara di beberapa dapil menjadi wacana yang serius bagi caleg-caleg yang merasa dirugikan. KPUD Propinsi Jawa Barat pun telah mengumumkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 300an TPS yg tersebar di 112 desa, 65 kecamatan dan 21 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Kabupaten Indramayu Paling Kacau
Dari 300an TPS yang melakukan PSU di Jawa Barat, 60 diantaranya berada di Kabupaten Indramayu. Ini menunjukkan kinerja buruk KPUD Kabupaten Indramayu. Paling tidak ada beberapa fakta yang menunjukkan adanya subjektifitas dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Belum lagi indikasi adanya permainan curang yang telah dikordinir pihak-pihak tertentu. Mulai dari pedaman listrik tanpa sebab dan alasan yang jelas saat penghitungan suara hingga tertukarnya surat suara antar dapil.
Ketua KPUD Kabupaten Indramayu dan juga Kepala PLN Kabupaten harus bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan dalam hal penyelenggaraan pemilu legislatif kemarin. Kelalaian dan ketidaksigapan keduanya telah merugikan caleg yang bersangkutan beserta masyarakat Indramayu. Kasus di Indramayu ini seakan menjadi catatan merah bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia dimana penyelenggara (KPU) dan PLN bermain mata demi memenangkan partai tertentu. Tangkap dan adili M. Ramdhan Hadi, S.Ag Ketua KPUD Kabupaten Indramayu dan Kepala PLN Kabupaten Indramayu yang telah terlibat dan bersekongkol melakukan tindak pidana pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H