Salah satu penyebab munculnya kelompok pengiriman tenaga kerja ilegal adalah tidak efektifnya pengawasan Biro Imigrasi. Ditjen Imigrasi tidak didampingi oleh instansi lain selama proses pemeriksaan paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi sering diabaikan karena tidak memiliki mekanisme penyaringan khusus untuk memastikan bahwa tujuan utama seseorang melakukan pemberangkatan ke luar negeri.
Dewasa ini disebabkan adanya kebijakan pelarangan penempatan tenaga kerja di sektor rumah tangga. Jumlah keberangkatan TKI ilegal berbeda dengan sebelum pemberlakuan larangan tersebut. Selain buruknya pengawasan keimigrasian, faktor lain yang memicu maraknya TKI ilegal adalah kepala desa yang kurang memperhatikan warga. Akibatnya, banyak warga yang terpikat calo.
Maraknya sindikat TKI ilegal yang berangkat ke luar negeri membuat Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PMI). Forum Pertukaran Angkatan (Forkopimda) pemerintah daerah dan pimpinan daerah, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati PMI, Kamis, 7 Oktober mengadakan pertemuan fisik dan virtual di Hotel Intercontinental Gopacar, Bandung.
Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, menyatakan bahwa para peserta Rakornas berkomitmen untuk bersinergi memastikan dan mewujudkan pemberantasan segala bentuk perbuatan melawan hukum melalui koordinasi dan integrasi aspek hukum, sosial, dan ekonomi, termasuk saksi, korban, dan pelapor sindikat.
“Pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan pemerintah daerah, tim satgas dan peserta rapat koordinasi nasional lainnya telah berjanji untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan secara tuntas sindikat penempatan PMI ilegal, dan mendorong sinergi kelembagaan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BP2MI sebagai pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan PMI melalui UPT BP2MI,” ujarnya.
Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komite Kesembilan DPR RI, mendukung penuh rencana prioritas BP2MI, terutama dalam hal pemberantasan PMI ilegal dan sindikat terkait.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhagir Effendi, menyatakan pihaknya akan mempelajari mata rantai dan peta penanganan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI. Kami perlu meningkatkan hal ini," Ujarnya.
Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang), dan Ahmad Robet Yusuf (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H