Surabaya, 16 November 2024 - MUC Consulting Surabaya sukses menggelar Webinar Tax Edu Series Episode 18 yang kali ini mengangkat tema penting yaitu : PP Nomor 22 Tahun 2024. Peraturan terbaru yang masih hangat ini mengatur pajak penghasilan atau biasa disebut (PPH) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada berbagai instrumen keuangan di Indonesia.Â
Acara ini menghadirkan pembicara berpengalaman, Nur Hidayati Ilmi, atau akrab dipanggil Yanti. Sebagai konsultan pajak di MUC Consulting, Yanti dikenal sangat berpengalaman dalam membantu berbagai klien perusahaan dari sektor manufaktur, perdagangan, hingga jasa untuk menghadapi tantangan pajak.
Apa itu PP Nomor 22 Tahun 2024?
Peraturan ini dikeluarkan pemerintah untuk mendorong para eksportir menempatkan devisa hasil ekspor dalam sistem keuangan Indonesia. Tujuannya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri yang berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Beberapa poin penting dari PP tersebutt :
1. Kewajiban menempatkan Devisa di Rekening Khusus
Eksportir wajib memasukkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ke rekening khusus di bank atau lembaga pembiayaan ekspor (LPEI).
2. Pilihan Instrumen Keuangan
Dana yang ditempatkan dapat dialihkan ke deposito bank, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup yang diterbitkan LPEI.
3. Pajak Penghasilan Final
Penghasilan dari penempatan ini dikenai tarif PPh final berdasarkan jangka waktu dan jenis mata uang: